Minggu 12 Januari 2025

Paslon Pilkada Serentak 2018 Boleh Kampanye di Media Selama 14 Hari

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Kampanye atau iklan Paslon Pilkada Serentak 2018 Jawa Barat di media massa akan berlangsung selama 14 hari sampai hari tenang dan bakal dimulai besok.  Untuk mempersiapkan masalah itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) menggelar rapat koordinasi dan penandatanganan kesepakatan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), dan Komisi Informasi Publik (KIP) Jabar, Kamis (7/6/2018).

“Ini kan mau ada kampanye di media cetak, online, televisi, radio sudah dimulai besok jadi kami bersama komisi informasi, komisi penyiara KPU Jabar ini bersama-sama mengawasinya,” kata Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto

Menurut dia,  pihaknya sudah menyiapkan semuanya terkait periklanan di media massa ini. Kami pastikan setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggarannya. Dia mengatakan bahwa acara tersebut dilaksanakan untuk mempersiapkan Stakeholder terkait dengan pengawasan pemilu dalam menghadapi kampanye Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah di media massa.

Menurutnya, untuk Pilkada Serentak 2018 ini Paslon kepala daerah dilarang membuat iklan kampanye sendiri di media. Media kampanye akan dibuat dan diatur KPU.

“Agar ada kesetaraan dalam kampanye kan, dan tidak ada yang diistimewakan,” pungkasnya.

(Ibenk/DAR)

Berita Terbaru

spot_img