BANDUNG,FOKUSJabar.id: Rekomendasi terkait insiden Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut 3 Sudrajat-Syaikhu (Asyik) pada saat debat kedua di Depok sudah diberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, Rabu (16/5/2018).
Bawaslu Jabar menilai, Paslon Asyik telah melanggar peraturan dan tata tertib debat terbuka Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar. Pelanggaran Ayik hanya sebatas administrasi tidak termasuk pidana yang ada dalam Undang-undang Pilkada.
“Kami sudah merekomendasikan kepada KPU Jabar untuk mengambil tindakan administrasi. Saya juga meminta kepada KPU agar rekomendasi tersebut sudah bisa dijalankan dalam waktu satu atau dua hari,” kata Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto di kantornya Jalan Turangga Nomor 25 Buah Batu Kota Bandung, Rabu (16/5/2018).
Sementara itu, Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu rekomendasi dari Bawaslu Jabar itu. Dia menegaskan, apa yang diperintahkan Bawaslu akan dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
BACA JUGA: Asyik Beri Selamat Kepada Rindu
Dia mengungkapkan, sanksi bagi pelanggaran administratif itu berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai pada tidak memberikan kesempatan bagi Asyik untuk mengikuti debat publik ke tiga yang akan digelar di Bandung.
“Setelah kita pelajari rekomendasinya, baru kita keluarkan sanksinya. Nanti kita lihat bobot pelangggran administrasinya seperti apa,” ucapnya.
Dengan adanya kejadian yang membuat gaduh acara debat Yayat mengaku kecolongan. Padahal, dirinya sudah mengantisipasi segala perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban debat pada waktu itu, termasuk melarang atribut calon seperti botol, gelas, dan lainnya yang berbahan keras.
“Dan apa yang dibawa oleh Asyik (baju bertuliskan 2018 Asyik Menang 2019 Ganti Presiden) itu bukanlah atribut pasangan calon, tetapi atribut lain. Berarti kan tidak sesuai dengan tata tertib,” terang Yayat.
(Ibenk/LIN)