BANDUNG, FOKUSJabar.id: Tudingan bahwa Calon Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar kampanye di mesjid Bojongsoang Kabupaten Bandung tidak terbukti. Bawaslu Jawa Barat menyatakan unsur kampanye di masjid tidak terpenuhi, pasal yang dilanggar pun tidak terpenuhi
“Hasil pemeriksaan dan pengkajian menyebutkan laporan yang disangkakan pelapor tidak terbukti. tak memenuhi unsur ,” kata Ketua Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto saat dihubungi wartawan, Senin (23/4/2018).
Calon gubernur yang diusung Partai Demokrat dan Partai Golkar ini diduga telah melanggar administrasi sebagaimana diatur dalam pasal 64 ayat 3 huruf B Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur.
BACA JUGA: Di Inggris, Atmi Purwati Sirs Kampanye Bahaya Covid-19 dengan Bahasa Indonesia
Harminus mengatakan, dugaan tersebut direkomendasikan dan disertakan barang bukti kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat untuk diusut tuntas.
“Sudah direkomendasikan ke KPU. Dia kan cuti, selama kampanye kan cuti. Ternyata dia meresmikan masjid atasnama Wakil gubernur. Kampanye di masjid tidak terbukti, kalau spanduknya (ada) di masjid, sudah pasti kena,” terangnya.
(Adie/DAR)