BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemilik akun Facebook ‘UGIE KHAN II’, Ahyad Saepuloh ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pasca-kejadian pemukulan terhadap ulama Pesantren di Cicalengka KH. Umar Basri dan Komandan Brigade Persis almarhum Ustad Prawoto.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat Kombes Pol Samudi menjelaskan bahwa yang bersangkutan memposting pesan seolah – olah aksi tersebut merupakan propaganda Partai Komunis Indonesia (PKI).
Menurutnya, pelaku memosting pesan di Facebooknya bahwa pemukulan ulama oleh orang gila sebagai bentuk kebangkitan PKI terus memakan korban hingga 16 kejadian.
“Data yang kami peroleh bahwa kejadian ada 16 kasus, ini diviralkan seolah – olah ulama. Setelah kita lidik, dari 16 kasus yang betul – betul korbannya ulama Itu hanya dua kasus dan 14 lainnya itu hoax,” jelas Samudi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Rabu (28/2/2018).
Adapun 14 kasus yang lainnya adalah kejadian yang menimpa kepada orang biasa (bukan ulama). Dari hasil penyidikan, didapatkan bahwa akun di facebook UGIE KHAN ini lah yang pertama menyebarluaskan bahwa ulama-ulama yang menjadi korban ini diakibatkan PKI.
Adapun ujaran yang diposting Ahyad pada 18 September 2017 itu berbunyi ‘Aneh bin ajaib,,,! Presiden Jokowi Berpesan Gebuk PKI, Tapi Polisi Gebuk Warga Anti PKI.
Sedangkan untuk hoax ulama, Ahyad memosting pada 27 Januari 2018 dengan bunyi ‘para bajingan tengik PKI sudah mulai terang – terangan,,! Beliau KH. Umar Basri pengasuh Ponpes Al Hidayah, dipukul membabi buta saat sedang berdzikir di tempat pengimanan. Mohon selalu waspada di setiap daerah karena mereka yang benci ulama sudah berani terang – terangan menyerang ulama,,!’.
Kemudian, pada 1 Februari 2018 Ahyad kembali memosting ‘Inalillahi Ustadz jadi korban lagi,,,! Ustadz Prawoto sang penjaga ulama Wafat dibunuh pakai linggis,,! Kemarin Cicalengka KH. Basri dipukuli babak belur,! Sekarang di Cigondewah,! Besok siapa lagi,,!!!! Para bajingan tengik PKI sudah mulai terang terangan,,,! Mohon selalu waspada di setiap daerah karena mereka yang benci ulama sudah berani terang I terangan menyerang ulama,,! #satukan_kekuatan jaga ulama #Cigondewah #Bandung’.
Saat ini polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, di antaranya tiga unit ponsel lengkap dengan nomor telepon dan memory eksternal.
Akibat perbuatannya itu, Ahyad dijerat pasal 45 huruf A ayat 2, pasal 28 ayat 2 Undang – undang RI nomor 19/2016 tentang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) dengan ancaman hukuman kurungan paling lama enam tahun.
(Budi/LIN)