DEPOK,FOKUSJabar.id: Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan umrah yang dilakukan First Travel, Senin (26/2/2018). Agendanya, pembacaan nota keberatan terdakwa atau eksepsi dan menyiapkan 96 saksi.
“Kami memberi kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk membacakan eksepsi dengan alasan-alasannya,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Depok, Teguh Arifiano, di Depok, Senin (26/2/2018) seperti dilansir CNN.
BACA JUGA:
3 Kios Pangkas Rambut di Cimanuk Garut Dilalap Api
Di antara saksi-saksi tersebut adalah artis Syahrini, selain itu juga dari Kementerian Agama, rekanan dari First Travel, dan lainnya.
Syahrini berada di pusaran kasus penipuan biro perjalanan umrah karena pernah dilibatkan sebagai artis yang ikut mempromosikan jasa First Travel.
Biduan bernama asli Rini Fatimah Jaelani alias Syahrini diberangkatkan umrah menggunakan paket VIP. Dengan catatan, selama perjalanan Syahrini harus memakai atribut First Travel. Dia juga diminta membuat vlog, video, dan foto.
“Kalaupun tak hadir kami menyiapkan dari Posbakum (Pos Bantuan Hukum) sehingga tidak menghilangkan hak-hak terdakwa,” ujar Teguh.
(Agung/Vetra)