TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp55 juta kepada Moh. Rizwan Faturrahman, Jumat (25/9/2026). Oknum karyawan PT Summit Oto Finance (SOF) Cabang Tasikmalaya ini terbukti memalsukan data pemohon kredit kendaraan hingga merugikan perusahaan ratusan juta rupiah.
Tim Penasehat Hukum PT Summit Oto Finance, Yos Rajendra, membeberkan modus operandi pelaku. Rizwan memanfaatkan jabatannya sebagai Marketing Verification Officer atau Surveyor untuk memproses aplikasi kredit fiktif.
Baca Juga: HANTARU ke-69, BPN Kota Tasikmalaya Kejar Target PTSL dan Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Rizwan memakai data pribadi KTP dan Kartu Keluarga (KK) milik warga dari seorang buronan (DPO).
“Oknum tersebut memanfaatkan jabatannya, Rizwan memproses aplikasi kredit kendaraan bermotor dengan menggunakan data pribadi berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang diperoleh dari seseorang yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Yos Rajendra.
Modus Pinjam Nama dan Kerugian Ratusan Juta
Yos menjelaskan bahwa Rizwan merekayasa hasil survei seolah-olah data pemohon memenuhi syarat. Dealer kemudian menyerahkan unit motor kepada para debitur fiktif sebelum motor tersebut berpindah tangan ke pihak DPO.
Para pemilik nama menerima imbalan uang senilai Rp500.000 hingga Rp1.500.000 dari jaringan ini.
Investigasi internal mengungkap aksi kejahatan ini mencatut 15 nama debitur fiktif. Perusahaan mencatat total kerugian finansial mencapai Rp367.141.235,64.
Pengadilan Negeri Tasikmalaya akhirnya mengganjar aksi melawan hukum ini dengan hukuman penjara dan denda puluhan juta.
Yos Rajendra menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Tasikmalaya Kota, Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya atas penanganan kasus ini.
Imbauan Waspada dan Langkah Tegas Perusahaan
PT Summit Oto Finance mengimbau masyarakat Tasikmalaya agar menjaga kerahasiaan data pribadi. Warga jangan sampai tergiur imbalan uang untuk menyerahkan KTP atau KK.
Perusahaan meminta masyarakat tidak meminjamkan nama, memberikan dokumen palsu, atau menjual unit motor jaminan Fidusia tanpa izin resmi.
PT Summit Oto Finance kini mengambil langkah hukum lanjutan. Perusahaan langsung memblokir BPKB dan dokumen 15 unit motor yang terlibat dalam perkara pidana ini.
Manajemen memberi peringatan keras kepada pihak-pihak yang menguasai 15 unit motor tersebut untuk segera mengembalikannya ke kantor PT Summit Oto Finance Tasikmalaya. Perusahaan siap menempuh jalur hukum lanjutan jika pihak terkait mengabaikan teguran ini.
(Abdul Latif)



