spot_imgspot_img
Jumat 17 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

RSUD Pandega Pangandaran Bantah Tolak Pasien IGD, Beberkan Kronologi dan Dasar Keputusan Medis

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Manajemen RSUD Pandega Pangandaran akhirnya angkat bicara guna menanggapi kabar miring mengenai dugaan penolakan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Kabar tersebut sebelumnya sempat beredar luas pada 16 Juli 2026.

Melalui Hak Jawab resmi, Jumat (17/7/2026), pihak rumah sakit menegaskan bahwa mereka tidak pernah memiliki kebijakan untuk menolak pasien yang datang mencari pertolongan di IGD.

Baca Juga: ‎4 Kecamatan Krisis Air, Pemkab Pangandaran Siapkan Sumur Bor

“Setiap pasien yang datang ke Instalasi Gawat Darurat, tanpa membedakan status sosial, kepesertaan JKN, kondisi ekonomi maupun kondisi disabilitas, akan diterima untuk dilakukan proses registrasi, triase, anamnesis, pemeriksaan fisik, penegakan diagnosis, serta penilaian medis sesuai standar pelayanan rumah sakit,” tulis Direktur RSUD Pandega Pangandaran, Dr. dr. Hj. Titi Sutiamah, M.M.

Titi memaparkan kronologi kejadian berdasarkan data rekam medis pasien atas nama Inah Inayah. Pasien tersebut mendatangi IGD pada 12 Juli 2026 dengan keluhan rasa nyeri pada kedua telapak tangan akibat kontak langsung dengan air panas hingga kulitnya melepuh.

Tim dokter jaga segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menegakkan diagnosis bahwa pasien mengalami luka bakar derajat I.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan klinis tersebut, dokter menyimpulkan bahwa kondisi pasien tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan medis, sehingga penanganannya masih dapat dilakukan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai mekanisme Sistem Rujukan Berjenjang Program JKN,” jelas Titi.

Penilaian Klinis Kondisi Pasien

Ia memastikan bahwa keputusan medis tersebut lahir murni dari penilaian klinis kondisi pasien. Pihak rumah sakit tidak melihat status BPJS Kesehatan, kondisi disabilitas, ataupun pertimbangan nonmedis lainnya dalam mengambil tindakan profesional tersebut.

Titi kemudian mengacu pada Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Aturan tersebut menyatakan bahwa fasilitas kesehatan memprioritaskan pelayanan gawat darurat bagi pasien dengan kondisi mengancam nyawa yang membutuhkan tindakan segera.

Selain itu, Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 juga mewajibkan petugas IGD menjalankan proses triase guna menetapkan prioritas pelayanan.

“Prioritas pelayanan di IGD ditentukan berdasarkan hasil triase and indikasi medis, bukan berdasarkan urutan kedatangan pasien ataupun faktor lainnya,” ujarnya.

Titi mengimbuhkan bahwa Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan juga mengatur hal serupa. Jika Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) masih mampu menangani kondisi pasien, maka petugas akan mengarahkan pasien sesuai sistem rujukan berjenjang.

Pihak RSUD Pandega kembali mempertegas komitmen mereka untuk memberikan pelayanan prima tanpa memandang perbedaan atau diskriminasi.

“Perlu kami tegaskan bahwa kondisi disabilitas bukan merupakan dasar dalam menentukan pelayanan kesehatan. Seluruh pasien memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Menurut Titi, prinsip keadilan ini sejalan dengan mandat UU Kesehatan, UU Rumah Sakit, dan UU Penyandang Disabilitas. Semua regulasi tersebut mewajibkan institusi medis memberikan pelayanan yang aman, bermutu, profesional, serta adil.

“Faktanya, pasien tetap diterima di IGD, menjalani seluruh tahapan pemeriksaan sesuai standar, ditegakkan diagnosis oleh dokter, memperoleh edukasi, serta diberikan penjelasan mengenai tindak lanjut sesuai ketentuan sistem rujukan,” katanya.

Pada akhir keterangannya, RSUD Pandega mengundang pihak terkait untuk membuka ruang komunikasi yang sehat. Rumah sakit mengedepankan jalur musyawarah berdasarkan fakta rekam medis objektif demi mencegah kesalahpahaman lebih lanjut di tengah masyarakat.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru