spot_imgspot_img
Rabu 15 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab dan DPRD Sumedang Bahas Tindak Lanjut Pencegahan Penyimpangan Perilaku Seksual LGBT

SUMEDANG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang bersama DPRD Sumedang menggelar rapat penting untuk membahas langkah lanjutan terkait upaya pencegahan penyimpangan perilaku seksual LGBT. Kedua lembaga legislatif dan eksekutif ini menggelar pertemuan tersebut di Gedung DPRD Sumedang, Rabu (15/7/2026).

Rapat tersebut menjadi wadah strategis untuk menampung berbagai aspirasi dan usulan mengenai langkah-langkah konkret pencegahan. Salah satu poin yang mencuat kuat dalam forum adalah usulan penyusunan regulasi daerah guna melandasi pelaksanaan kebijakan tersebut secara hukum.

Baca Juga: Karantina Moka Sumedang 2026 Dimulai, 30 Finalis Ditempa Menuju Grand Final

Kedua lembaga sengaja merancang pembahasan ini secara bersama-sama agar langkah-langkah yang mereka rumuskan tetap selaras dengan ketentuan hukum positif serta kondisi riil masyarakat di Kabupaten Sumedang.

Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, memimpin langsung jalannya rapat koordinasi tersebut. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk mengawal nilai-nilai agama, moral, dan budaya yang selama ini melandasi identitas sosial masyarakat Sumedang.

“Kami ingin memastikan generasi muda Sumedang tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, serta berlandaskan nilai-nilai agama dan akhlak yang baik. Upaya pencegahan harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, organisasi keagamaan, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Fajar.

Langkah Preventif Pemkab Sumedang

Sebagai bagian dari langkah preventif, Pemkab Sumedang akan mengintensifkan berbagai program edukasi serta pembinaan ketahanan keluarga melalui perangkat daerah terkait. Dalam merealisasikan program ini, Pemkab menggandeng Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A).

Menanggapi desakan mengenai pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan penyimpangan perilaku seksual, Fajar mengingatkan bahwa setiap penyusunan produk hukum daerah wajib bersandar pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta melewati kajian hukum secara komprehensif.

“Penyusunan Perda harus sesuai dengan kewenangan daerah dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu, seluruh usulan akan dikaji terlebih dahulu bersama bagian hukum dan pihak terkait,” jelas Fajar.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sumedang akan terus menempuh berbagai upaya mitigasi melalui penguatan pendidikan karakter anak. Kemudian pembinaan internal keluarga, perlindungan perempuan dan anak, serta mempererat kolaborasi bersama organisasi kemasyarakatan maupun keagamaan.

“Sumedang dikenal sebagai daerah yang agamis, menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan persaudaraan. Karena itu, seluruh ikhtiar yang berjalan bertujuan melindungi masyarakat dan generasi penerus agar tumbuh menjadi pribadi yang berkarakter. Terlebih pribadi berakhlak mulia, serta mampu membawa kebanggaan bagi Sumedang,” kata Fajar.

Proteksi Generasi Muda di Ruang Digital

Menariknya, Pemkab Sumedang juga menerapkan langkah progresif lain berupa kebijakan yang melarang serta menonaktifkan akun media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Langkah berani ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan optimal bagi generasi muda saat berselancar di dunia maya.

“Kebijakan ini menargetkan platform seperti YouTube, TikTok, hingga Roblox. Bertujuan untuk melindungi generasi muda dari konten negatif, pornografi, perundungan siber, dan predator online,” pungkas Fajar.

(Jingga Sonjaya)

spot_img

Berita Terbaru