spot_imgspot_img
Selasa 30 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Tasikmalaya Perketat Larangan Display Rokok, 250 Toko Ritel Wajib Tutup Etalase

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Kota Tasikmalaya kini memimpin gerakan besar untuk mengendalikan dan membatasi konsumsi rokok serta tembakau di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Puluhan aparatur sipil negara (ASN) dari 11 kota dan kabupaten berkumpul di Hotel Santika Tasikmalaya, Senin (29/6/2026) untuk menyatukan visi dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya asap rokok.

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, membuka langsung pelatihan penegakan larangan memajang (display) produk tembakau tersebut. Agenda ini bukan sekadar seremoni belaka, melainkan langkah strategis antar-daerah demi memotong rantai kecanduan rokok pada usia remaja.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Desak Percepatan Anggaran Pendidikan Semester I 2026 demi Indonesia Emas

Target Utama: Hilangkan Umpan Visual di Toko Ritel

Viman menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya akan memperketat pengawasan terhadap toko modern dan fasilitas publik. Langkah konkretnya adalah mewajibkan seluruh pengelola ritel menutupi tempat penyimpanan rokok agar tidak terlihat oleh pembeli, terutama anak-anak.

“Kami ingin melindungi warga yang tidak merokok dari bahaya penyakit paru-paru. Memajang rokok secara terbuka, baik jenis konvensional maupun elektrik, sama saja menyediakan umpan visual untuk memicu perokok baru,” kata Viman.

Saat ini, Kota Tasikmalaya mengantongi payung hukum yang sangat kuat. Regulasi tersebut meliputi undang-undang, Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), hingga Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tahun 2025 yang menjangkau hingga tingkat kelurahan.

Pemerintah daerah mencatat sekitar 250 toko ritel di Kota Tasikmalaya wajib mematuhi aturan penutupan display ini. Pihak berwenang sudah menyiapkan sanksi berjenjang, mulai dari surat peringatan sebanyak tiga kali hingga tindakan hukum yang jauh lebih tegas bagi ritel yang membandel.

Remaja Usia 15-19 Tahun Paling Rawan Terjebak Kecanduan

Data menunjukkan bahwa remaja usia 15 hingga 19 tahun merupakan kelompok yang paling rentan menjadi perokok baru. Oleh karena itu, strategi utama pemerintah saat ini berfokus pada penutupan akses visual produk tembakau guna menahan laju pertumbuhan perokok pemula.

Ketua LSM No Tobacco Community Indonesia, Bambang Priyono, membeberkan fakta yang cukup memprihatinkan mengenai kondisi di Jawa Barat. Berdasarkan data organisasi tersebut:

  • Angka perokok di Jawa Barat menyentuh hampir 32%, nilai tertinggi di Indonesia dan melampaui rata-rata nasional yang berada pada angka 28,9%.
  • Setiap perokok aktif menghabiskan rata-rata 11,25 batang rokok per hari.
  • Kelompok anak usia 10-14 tahun yang merokok mencapai 9,41%, sedangkan usia 15-19 tahun melonjak drastis hingga 49,18%.
  • Hampir 75% perokok masih mengonsumsi rokok di dalam ruangan, sehingga menyebabkan 75,8% warga Jawa Barat menjadi perokok pasif di rumah mereka sendiri.

Melihat data tersebut, Viman meminta Satgas penegakan hukum bekerja ekstra kera. Terlebih tidak melonggarkan pengawasan agar generasi penerus bangsa tidak menjadi korban ego industri tembakau.

(Seda)

spot_img

Berita Terbaru