CIAMIS,FOKUSJabar.id: Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis, Lili Miftah, mengumumkan cetak biru penguatan program pemberdayaan umat berbasis dana umat saat memulai periode kedua masa kepemimpinannya.
Baznas Ciamis membidik target ambisius berupa pembentukan klaster ekonomi mandiri bertajuk Kampung Zakat di seluruh wilayah kecamatan se-Kabupaten Ciamis.
Lili menegaskan bahwa amanah kepemimpinan jilid dua untuk masa bakti 2026–2031 ini bukan menjadi ajang eksperimen program baru. Sebaliknya, manajemen Baznas akan mengoptimalkan pemanfaatan dan memperkokoh pilar-pilar strategis yang sudah berdiri tegak selama lima tahun ke belakang.
Baca Juga: Jemaah Haji Asal Ciamis Meninggal di Madinah, Dimakamkan di Jannatul Baqi
“Kami sudah menuntaskan seluruh perumusan visi dan misi utama. Langkah taktis kami sekarang berfokus penuh untuk melanjutkan sekaligus memperluas jangkauan program lama. Hal terpenting adalah bagaimana masyarakat lapis bawah merasakan langsung dampak nyata dan esensi kemanfaatan dari pengelolaan zakat ini,” urai Ketua Baznas Ciamis, Lili Miftah, Senin (29/6/2026).
Baznas Ciamis Dorong Transformasi Zakat Produktif demi Atasi Kemiskinan Struktural
Hingga pertengahan tahun ini, Baznas Kabupaten Ciamis mencatat kepemilikan 12 titik Kampung Zakat yang sudah aktif beroperasi. Manajemen menargetkan peluncuran dan peresmian beberapa gerai Kampung Zakat baru di sejumlah wilayah strategis dalam waktu dekat demi mengejar target pemerataan di seluruh kecamatan sebelum penutupan tahun anggaran.
Selain mempercepat ekspansi klaster percontohan tersebut, Lili berjanji akan memperkuat penetrasi program Gerakan Infak Desa. Inovasi lokal ini terbukti ampuh menyederhanakan sistem penghimpunan sekaligus mempercepat penyaluran dana sosial keagamaan hingga ke level rukun tetangga.
Baznas mendesak para kaum aghnia atau masyarakat dengan kondisi finansial mapan untuk meninggalkan pola pembagian bantuan yang bersifat konsumtif jangka pendek.
Lili mengajak para donatur mempercayakan penyaluran zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi agar dana tersebut menjelma menjadi stimulus produktif.
Pola pengelolaan terpadu ini mampu membiayai program renovasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), subsidi jaminan kesehatan dan beasiswa pendidikan. Hingga modal usaha mikro demi memutus mata rantai kemiskinan dan menghadirkan keadilan ekonomi di tatar Ciamis.
(Mia)



