KARAWANG,FOKUSJabar.id: Unggahan video yang merekam dugaan aksi pesta sesama jenis di salah satu tempat hiburan malam (THM) Helen’s Night Mart, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendadak viral. Video tersebut menggemparkan jagat media sosial.
Rekaman berdurasi singkat tersebut menyebar luas sejak Minggu (7/6/2026) hingga memicu gelombang protes keras dari masyarakat, termasuk desakan masif agar pemerintah daerah segera menyegel lokasi tersebut.
Baca Juga: Mengenal Cungkring, Makanan Tradisional Bogor yang Viral di Media Sosial
Dalam potongan video yang berseliweran di berbagai platform digital itu, tampak suasana riuh di dalam area THM. Rekaman tersebut menangkap momen sepasang pria yang diduga merupakan pasangan sesama jenis tengah mempertontonkan tindakan tidak senonoh di tengah kerumunan pengunjung. Hingga berita ini turun, publik belum mengetahui secara pasti mengenai waktu pengambilan video kontroversial tersebut.
Merespons keresahan masyarakat, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Jenal Aripin, langsung angkat bicara. Ia mengutuk keras aktivitas penyimpangan sosial yang mencoreng nama baik daerah lumbung padi tersebut.
“Pertama, saya menyatakan rasa prihatin yang mendalam atas kejadian menjijikkan di salah satu tempat hiburan malam di Karawang ini. Kedua, saya mendesak pemerintah daerah untuk segera merespons skandal ini secara cepat, taktis, dan tegas,” jelas Jenal Aripin, Selasa (9/6/2026).
Legislator Demokrat Desak Pemkab Karawang Audit Total Legalitas dan Perizinan THM
Jenal meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tidak tinggal diam. Pemkab harus segera mempublikasikan status legalitas serta dokumen perizinan yang dikantongi oleh manajemen perusahaan hiburan malam tersebut ke hadapan publik.
Ia menegaskan, apabila tim pengawas menemukan bukti pelanggaran administratif maupun penyalahgunaan izin operasional, maka otoritas kabupaten wajib menjatuhkan sanksi hukum yang keras sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terkait legalitas, maka sudah sepatutnya Pemkab Karawang segera mengambil tindakan penutupan. Terlebih pencabutan izin sesuai regulasi hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jenal menilai bahwa kasus komunitas LGBT ini harus menjadi momentum atau pintu masuk utama bagi Pemda Karawang untuk melakukan operasi penertiban THM secara menyeluruh.
Menurutnya, menjamurnya tempat hiburan malam belakangan ini berpotensi merusak norma agama. Terlebih menggerus kebudayaan lokal, serta meruntuhkan tatanan nilai-nilai luhur yang menjadi karakter asli masyarakat Kabupaten Karawang.
(Anthika Asmara)



