GARUT, FOKUSJabar.id: Bupati Garut Jawa Barat (Jabar), Abdusy Syakur Amin usai pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2026 di Ruang Rapat Setda, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (16/4/2026).
Dia menyebut, Rakor GTRA membahas penguatan sinergi lintas sektor guna memastikan penataan aset tanah mampu memberikan keadilan sosial dan nilai ekonomi bagi masyarakat.
BACA JUGA:
Pemkab Garut Ciptakan SDM Unggul
Bupati Garut menegaskan, reforma agraria bukan sekadar persoalan legalitas tanah. Namun instrumen penting untuk pengentasan kemiskinan dan ketahanan pangan.
“Tanah adalah tempat kita di lahirkan dan sejatinya kita harus memiliki hak atas tanah di mana kita hidup. Namun memanfaatkan tanah tentu saja harus ada aturan dan mekanisme agar membawa nilai manfaat dalam potensi kemajuan bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi jaminan kepemilikan,” ungkapnya.
Legalitas aset tanah lanjut Syakur sebagai akses bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan dukungan keuangan formal.
Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya menjelaskan, GTRA merupakan amanah pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses lahan.
Dia menekankan keterlibatan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pertanian, Koperasi dan UMKM sangat krusial dalam memberikan pendampingan pascapenataan aset.
“Kabupaten Garut memiliki potensi yang sangat luar biasa. Mulai dari Gunung hingga pantai. Kami dorong upaya-upaya untuk bisa memaksimalkan potensi-potensi untuk kepentingan dan kebermanfaatan secara berkelanjutan. Dengan begitu bisa di nikmati oleh masyarakat hingga keturunannya,” ucap Rudi.
Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Garut, Eko Suharto mengatakan, sejak 2019 hingga 2025 sebanyak 13.257 bidang tanah telah di redistribusikan.
Khusus untuk tahun 2026, Kabupaten Garut mendapatkan kuota aset sebanyak 2.000 bidang.
Eko mensosialisasikan skema baru berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/BPN tanggal 13 Januari 2026 yang merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI.
“Tahun ini pelaksanaan redistribusi tanah di laksanakan dengan skema baru. Yakni, pemberian hak atas tanah berjangka waktu (Hak pake 10 tahun) atas hak perpanjangan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama bank tanah. Langkah ini di ambil untuk mengoptimalisasi pemanfaatan lahan yang di kelola negara,” jelas Eko.
BACA JUGA:
Bupati Garut Soroti Pembangunan Karakter Melalui Pramuka
Selain redistribusi, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Garut telah mencapai 405.005 bidang (periode 2017-2025), dengan target tambahan 23.000 bidang di tahun 2026.
Dari sisi pemberdayaan, sebanyak 3.748 Kepala Keluarga (KK) telah tersentuh program penanganan akses reforma agraria sejak tahun 2021-2025.
(Bambang Fouristian)



