CIANJUR, FOKUSJabar.id: Laporan dugaan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur Jawa Barat (Jabar) terus bergulir.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Merah Putih Cianjur kembali mendatangi KPK guna memperkuat bukti atas dugaan jual-beli jabatan trsebut.
BACA JUGA:
Pemprov Jabar Gelar Pangan Murah di Cianjur
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat resmi KPK tertanggal 26 Februari 2026 yang meminta pelapor untuk melengkapi bahan dan keterangan tambahan.
Perwakilan LBH Laskar Merah Putih Cianjur, Iwan Setiawan mengatakan, tujuan kedatangan ke KPK untuk memenuhi permintaan tersebut.
Selain itu, memperkuat laporan pengaduan masyarakat yang sebelumnya telah di ajukan pada 9 Februari 2026 dengan nomor registrasi 2026-A-00674.
“Kami datang untuk melengkapi bahan dan data sesuai permintaan KPK. Ini bagian dari komitmen kami mengawal laporan masyarakat terkait dugaan praktik korupsi. Termasuk indikasi jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Cianjur,” kata Iwan dalam keterangan tertulis Rabu (8/4/2026).
Iwan menjelaskan, dugaan tersebut merujuk pada tindak pidana korupsi sebagaimana di atur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khususnya terkait praktik suap yang melibatkan penyelenggara negara.
Menurutnya, pengawalan laporan ini menjadi bentuk dorongan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari korupsi.
“Kami akan terus mengawal laporan ini karena merupakan aspirasi masyarakat yang menginginkan pemerintahan yang bersih dan berpihak pada kepentingan publik,” katanya.
LBH Laskar Merah Putih Cianjur juga mengapresiasi KPK yang telah menerima laporan tersebut serta membuka ruang diskusi dan konsultasi terkait materi pengaduan.
Meski demikian, mereka mendesak agar KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.
“Kami meminta KPK melakukan penelusuran secara objektif dan profesional hingga ke tahap penyelidikan agar dugaan praktik ini dapat di ungkap secara terang benderang,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)



