GARUT, FOKUSJabar.id: Pemkab Garut melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) mengundang pengelola Teras Cimanuk (PT Pamara Perkasa Jaya) terkait pengamanan dan penertiban Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah.
Surat bernomor B-318/M.2.15/GP.1/12/2025 tersebut sebagai tindak lanjut surat dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang meminta bantuan hukum.
BACA JUGA:
Tingginya Pernikahan di Bawah Umur, Jadi Sorotan Bupati Garut
Hal itu memicu sorotan publik bahwa Pemkab Garut keliru dalam pengelolaan tanah aset Pemda yang berkaitan dengan investasi di kawasan Teras Cimanuk. Bagaimana tidak, Pemkab Garut tidak pernah menguasai tempat itu sejak 1945-2016.
Baru pada tahun 2019 oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Polemik tersebut memicu kritik keras karena dinilai mencerminkan sikap tidak bersahabat Pemkab Garut terhadap investor yang selama ini membantu menghidupkan kembali kawasan tersebut.
Teras Cimanuk yang sebelumnya terbengkalai pascabanjir bandang, kini berubah menjadi kawasan yang tertata dan produktif setelah dikelola pihak investor melalui perjanjian resmi dengan Pemda.
Pengelolaan tersebut memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkab Garut. Di mana sebelumnya selama bertahun-tahun dibiarkan kosong.
BACA JUGA:
Pojok Baca Digital Hadir di Teras Cimanuk Garut
Situasi mendadak berubah ketika pengelola menerima surat pengosongan dari Pemda melalui Kejari Garut.
Kondisi tersebut memicu kegaduhan karena dianggap mencederai perjanjian yang telah disepakati serta menimbulkan ketidakpastian hukum.
Demikian dikatakan Pengelola Teras Ciamanuk, Anton Heryanto. Menurut Dia, Pemkab Garut tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan tanah yang menjadi dasar kuat untuk melakukan pengosongan. Sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai dasar hukum tindakan tersebut.

Anton mengatakan, berdasarkan informasi yang beredar bahwa ada dugaan ketidaksesuaian data asset. Termasuk batas wilayah dan status lahan yang hingga kini belum dijelaskan oleh Pemerintah Daerah.
“Kondisi ini memperkuat pertanyaan publik mengenai profesionalitas dan ketertiban administrasi Pemkab Garut dalam mengelola aset strategis,” ungkap Anton.
BACA JUGA:
Komunitas Seniman Bersatu Garut Segera Gelar Pentas Seni Budaya di Teras Cimanuk
Karenanya, sejumlah pihak menilai bahwa sikap Pemda terkesan arogan dan tidak kooperatif. Terutama ketika keberatan disampaikan oleh investor yang merasa dirugikan oleh informasi aset yang dianggap tidak akurat.
Alhasil menuai kritik bahwa Pemkab Garut belum mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif. Padahal sebenarnya Kota Intan membutuhkan masuknya modal untuk pemulihan dan pertumbuhan ekonomi.
Bagi investor, kepastian hukum adalah pondasi utama. Jika kasus ini tidak segera dijelaskan, khawatir Garut dikenal sebagai daerah yang tidak ramah terhadap investasi. Dengan begitu, berpotensi menghambat pembangunan daerah.
Terkait hal tersebut, sejumlah kelompok masyarakat mendesak Pemkab Garut memberikan klarifikasi terbuka.
Hal itu untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai aturan, akurat secara data dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.
(Bambang Fouristian)


