BANDUNG,FOKUSJabar.id: Besaran gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, dinilai penting diketahui masyarakat sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif.
Ketentuan mengenai penghasilan anggota DPRD Kota Bandung, telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, tercantum rincian gaji dan tunjangan yang diterima oleh ketua, wakil ketua dan anggota DPRD.
Dari sekian banyak pos tunjangan, yang paling menonjol adalah tunjangan perumahan senilai Rp53 juta hingga Rp58 juta per bulan. Tak hanya itu, dewan juga menikmati tunjangan transportasi serta komunikasi intensif dengan nilai belasan juta rupiah.
BACA JUGA: DPRD Kota Bandung Raperda Pelarangan Minuman Beralkohol
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi mengatakan, bahwa seluruh pendapatan anggota dewan mengacu pada peraturan yang berlaku. Ia menyebut, dirinya tidak mengetahui secara rinci soal perhitungan gaji yang diterima.
“Kami biasanya hanya menerima take home pay. Soal detailnya, kami juga tidak terlalu tahu,” kata Asep Mulyadi Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, penghasilan yang diterima anggota DPRD dipotong pajak dengan jumlah yang cukup besar. Selain itu, sebagian dari pendapatan tersebut dialokasikan untuk berbagai kebutuhan politik dan sosial.
“Anggota DPRD tentu menggunakan sebagian penghasilannya untuk kegiatan partai politik, kegiatan kemasyarakatan dan konstituen,”katanya.
Asep menambahkan, seluruh proses penetapan pendapatan dewan berada dalam pengawasan dan pembinaan Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, DPRD mengikuti sepenuhnya kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Pajak yang dipotong juga cukup besar. Kami serahkan sepenuhnya sesuai peraturan pemerintah. Sebagai penyelenggara pemerintahan, kami mengikuti proses pembinaan dari Kemendagri,”ucapnya.
Ketua DPRD juga mendapatkan gaji pokok yang setara dengan gaji pokok Wali Kota Bandung. Selain gaji pokok, ketua dan anggota DPRD mendapatkan penghasilan lain dari tunjangan yang diperoleh setiap bulan seperti
Uang Representasi (Gaji Pokok)
-Ketua DPRD : Rp. 2.100.000
-Wakil Ketua : Rp. 1.680.000
-Anggota DPRD : Rp. 1.575.000
Uang Paket (10% uang representasi)
-Ketua DPRD : Rp. 210.000
-Wakil Ketua : Rp. 168.000
-Anggota DPRD : Rp. 157.500
Tunjangan Jabatan (145% uang representasi)
-Ketua DPRD : Rp. 3.045.000
-Wakil Ketua : Rp. 2.436.000
-Anggota DPRD : Rp. 2.283.750
Tunjangan Alat Kelengkapan (Bamus, Komisi, Banggar, Bapemperda, BKA, AKD lainnya)
-Ketua: Rp. 213.150 (7% tunjangan jabatan Ketua DPRD)
– Wakil: Rp. 152.250 (5% tunjangan jabatan Ketua DPRD)
– Sekretaris: Rp. 121.800 (4% tunjangan jabatan Ketua DPRD)
– Anggota: Rp. 91.350 (3% tunjangan jabatan Ketua DPRD)
Daftar penghasilan dan tunjangan di atas pajak penghasilannya dibayarkan oleh negara. Sementara daftar penghasilan di bawah pajaknya dibayar oleh pribadi.
Tunjangan Komunikasi Intensif
– Rp 14.700.000 (7x uang representasi Ketua DPRD)
Tunjangan Reses (diberikan setiap reses yang dilakukan setahun tiga kali)
Rp 14.700.000 (7x uang representasi Ketua DPRD)
Tunjangan Perumahan (per bulan, dipotong pajak penghasilan)
-Ketua DPRD: Rp. 58.000.000
– Wakil: Rp. 56.000.000
– Anggota: Rp. 53.000.000
Tunjangan Transportasi (per bulan, dipotong pajak)
– Ketua DPRD: Rp. 16.000.000
– Wakil: Rp. 15.500.000
– Anggota: Rp. 15.000.000
Serta mendapatkan jaminan kesehatan
– jaminan kecelakaan kerja
– jaminan kematian
– pakaian dinas dan atribut
Tambahan untuk pimpinan DPRD
-Belanja Rumah Tangga Setiap Bulan
-Dana Oprasional Untuk Menunjang Kelancaran Tugas.
-Ketua DPRD Rp.12.600.000 (6 Kali Uang Representasi)
-Wakil Ketua DPRD Rp.6.720.000 (4 Kali Uang Representasi)
Anggaran tersebut belum termasuk belanja penunjang kegiatan, termasuk kunjungan kerja dan rapat-rapat.
(Yusuf Mugni)