spot_img
Rabu 8 Mei 2024
spot_img
More

    DPRD Kota Bandung Raperda Pelarangan Minuman Beralkohol

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bandung menggelar ekspose Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol bersama Disdagin Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung dan Tim Naskah Akademik.

    Ketua Pansus 9 Uung Tanuwidjaja mengatakan, Pansus tersebut dibuat dengan tujuan untuk mengawasi dan memperketat penjualan juga peredaran minuman beralkohol di Kota Bandung.

    “Pansus ini ke depannya bertujuan untuk mengawasi penjualan dan peredaran minuman beralkohol, artinya upaya dari kami untuk mengendalikan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Bandung,” Kata Uung Minggu (19/11/2013).

    BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Bandung, Minta Dinkes Masifkan Sosialisasi Soal Pengembangan Metode Nyamuk Wolbachia

    Uung mengungkapkan, secara yuridis Pansus 9 dibentuk atas dasar beberapa peraturan di antaranya, Peraturan Menteri Parekraf No. 4 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

    “Dalam Naskah Akademik Raperda tersebut memuat 13 BAB dengan 22 Pasal di antaranya, Klasifikasi dan Golongan Minuman Beralkohol, Perizinan Minuman Beralkohol, Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian, Larangan, Penyitaan dan Pemusnahan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Pidana, dan lain-lain,” ungkapnya.

    Pada kesempatan yang sama, Anggota Pansus 9, Dudy Himawan menyampaikan, perlu adanya penekanan pada tempat-tempat penjualan yang dilarang, seperti toko-toko yang susah dilarang selama ini.

    “Perlu penekanan pada tempat-tempat yang perlu dilarang, ini yang perlu ditekankan, mulai dari toko tradisional madu yang menjual juga minuman oplosan, di toko-toko obat yang banyak sokongan kuat dari preman atau bahkan pihak keamanan setempat,” ujar Dudy.

    Sementara itu, Anggota Pansus 9 lainnya, Erwin bersyukur dengan adanya Perda tersebut dan perlu dibahas secara hati-hati, mengingat Raperda tersebut membahas sesuatu yang menyangkut ideologi agama dan atau juga sosial.

    “Bersyukur dengan adanya Raperda ini, kita sebagai pengemban amanah sangat perlu melakukan kewajiban ini, salah satunya melarang khamr atau minuman yang memabukkan yang sudah jelas dilarang dalam agama mayoritas di kita, Islam. Selain itu dari berbagai penelitian pun menyebutkan banyaknya kriminalitas, pelecehan, pembacokan dan lain-lain kebanyakan efek dari minuman beralkohol. Semoga ke depannya diberi kemudahan dalam membahas Raperda ini,” kata dia.

    BACA JUGA: Turunkan Angka Stunting, Pemkot Hadirkan Bandung Tangkas Tangkis Tengkes

    Sebagai Informasi, Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwidjaja, dengan anggota Pansus 9 lainnya seperti Erick Darmadjaya, Wina Sariningsih, R. Iwan Darmawan, Tanu Wijaya, Erwin dan Dudy Himawan.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img