CIAMIS,FOKUSJabar.id: Jajaran Kepolisian Polres Ciamis Polda Jawa Barat telah berhasil mengungkap serta mengamankan Dua pelaku pencabulan terhadap bocah ingusan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ciamis.
Pelaku yang mencabuli anak korban tersebut berinisial SS (21) dan FR (15) warga Kabupaten Ciamis.
Baca Juga: Jemaah Haji Asal Ciamis Wafat di Tanah Suci Saat Perjalanan Pulang
Menurut Kapolres Ciamis AKBP. Akmal kasus ini berawal dari ibu dalam hal ini anak korban (AA) yang sedang bekerja di Jakarta mendapat informasi dari warga adanya Poto sosok tidak berbusana yang mirip dengan anaknya.
” Mendapat informasi itu ibu korban langsung menghubungi anaknya perihal Poto itu,” katanya, Jumat (20/5/2025)
Akmal menuturkan, pada saat ibunya bertanya perihal poto tersebut anaknya tidak mengakui bahkan berdalih itu bukan poto dirinya.
” Keesokan harinya ibunya kembali menelepon korban. Lalu saat ditanya soal hubungan intim, anaknya mengakui pernah melakukan dengan ke dua pelaku itu,”ucapnya.
Akmal melanjutkan, mendapat pengakuan tersebut ibu anak korban langsung meminta pertolongan kepada adiknya. Untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
” Kedua pelaku terancam hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp 15 Milyar,”jelasnya.
Sementara itu salah seorang tersangka SS mengakui segala perbuatannya. Ia berdalih suka sama suka sehingga saat melakukan persetubuhan tersebut anak korban tidak menangis malah seperti menikmatinya.
” Setelah kami berhubungan intim Dia malah semakin ngangenin Saya,”ungkapnya.
(Husen Maharaja)