spot_img
Kamis 17 April 2025
spot_imgspot_img

Sebelum Dibongkar, Penghuni Pasar Wisata Pangandaran Minta Direlokasi

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Beredar kabar bahwa pemerintah kabupaten Pangandaran, Jawa Barat akan membongkar kawasan Pasar Wisata (PW) Pangandaran menjadi lahan parkir wisata santer jadi perbincangan masyarakat, khususnya masyarakat yang memiliki kios di kawasan tersebut.

Sri Sulastri, Orang pertama yang menghuni kawasan tersebut mengaku tidak masalah, namun ia meminta kejelasan kepada pemerintah agar ditempatkan sebelum bangunan tersebut dibongkar.

“Kalau memang benar akan dijadikan tempat parkir wisata saya mendukung. Tapi sebelum di bongkar, kami mau di kemana kan?,” ucapnya.

BACA JUGA: Sri Sulastri dan Lukisan Kenangan dari Pasar Wisata Pangandaran

Sri juga berharap, dalam pendataan para pedagang di kawasan tersebut bisa lebih akurat. Terlebih lagi, kepada para pedagang yang mempunyai surat legalitas hak huni kios.

“Tolong kepada pemerintah harus benar-benar pendataannya, jadi orang yang benar-benar disitu ada, dan apalagi didukung dengan punya ini,” ujar Sri seraya memperlihatkan selembar kartu hak huni pemilikan sementara pasar wisata Pangandaran berwarna kuning.

Bukan hanya itu, Sri juga mengaku mempunyai bukti bahwa dirinya pernah mencicil kios tersebut kepada pemerintah melalui Bank Jabar.

“Apalagi punya ini (mengacungkan buku tabungan bank Jabar) saya pernah menyicil di bank Jabar. Cuma saya engga tahu sudah nyicil berapa,” ucapnya.

Diketahui, Bupati Pangandaran menuliskan surat pemberitahuan kepada seluruh penghuni di atas tanah hak pakai pemerintah kabupaten Pangandaran (Pasar Wisata Pangandaran) 15 April 2025.

Dalam isi surat tersebut menyatakan, tanah seluas 72.000 m² yang berlokasi di desa pananjung Kecamatan Pangandaran (Pasar Wisata) akan digunakan untuk parkir dan didukung fasilitas umum dan fasilitas sosial serta pendukung lainnya.

Hal tersebut berdasarkan keputusan Bupati pangandaran nomor 000.2.3.2 /Kpts.135/Huk/2025 tentang penetapan pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah.

BACA JUGA: Diduga Intimidasi Wartawan, Danramil Cigugur Minta Maaf Dihadapan Dandim Pangandaran

Terlampir juga peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Bahwa demi kelancaran pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud. Kepada seluruh penghuni di atas tanah Pasar Wisata untuk melakukan pengosongan mulai sejak tanggal surat pemberitahuan ini ditetapkan sampai dengan tanggal 14 mei 2025.

Surat tersebut ditandatangani oleh wakil bupati Pangandaran, Ino Darsono yang juga selaku ketua tim koordinasi penataan objek wisata. Lengkap dengan stempel Garuda. 

(Sajidin/Anthika Asmara)

spot_img

Berita Terbaru