TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Ai Diantani Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) April 2025.
Hj. Ai yang berpasangan dengan Iip Miftahul Paoz sebagai calon Wakil Bupati Tasikmalaya, dinyatakan telah memenuhi syarat pencalonan.
“Setelah memalui rapat pleno tertutup tadi siang, kami sudah menetapkan Ai Diantani sebagai calon Bupati Tasikmalaya,” kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, Minggu (23/3/2025).
BACA JUGA: Pemeriksaan Kesehatan Calob Bupati, Bakal Calon Bupati Tasikmalaya Libatkan 15 Dokpes
Menurutnya, penetapan tersebut dilakukan setelah pihaknya juga melakukan komunikasi serta koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI.
Putusan MK
Ditanya soal Putusan Mahkamah Konstitusi terkait aturan calon anggota terpilih tidak bisa mengundurkan diri, Ami menegaskan aturan tersebut untuk calon anggota dewan terpilih yang belum dilantik.
Sedangkan sambung dia, istri Ade Sugianto ini adalah anggota DPRD terpilih yang telah dilantik.
“Ya itu keputusannya. Kami tegaskan sekali lagi, putusan ini berdasarkan aturan serta sesuai hasil komunikasi dengan KPU RI dan provinsi,” ucap Ami.
(Farhan).