spot_img
Minggu 16 Maret 2025
spot_imgspot_img

Pagar Laut di Bekasi Dibongkar, PT TRPN Akui Pelanggaran

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Polemik pagar laut di Bekasi akhirnya menemui titik terang. PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) selaku pihak yang membangun pagar tersebut, telah mengakui melakukan pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan reklamasi tanpa izin.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar, Hermansyah, mengungkapkan bahwa PT TRPN telah menyatakan kesiapannya untuk menerima sanksi administratif, termasuk pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang laut. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021 beserta perubahannya.

Sebagai tindak lanjut, PT TRPN telah memulai proses pembongkaran pagar laut secara mandiri pada hari ini. Proses ini diawasi oleh DKP Jabar dan stakeholder terkait, dengan mengerahkan Kapal Pengawas Cakalang dari Pokmaswas Muara Gembong Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: TPA Sarimukti Masih Belum Normal, Pemkot Bandung Terpaksa Siapkan TPS Sementara di Kawasan Stadion GBLA

Hermansyah menambahkan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI telah melakukan penyegelan pagar yang membentang di laut Kabupaten Bekasi. Hal ini sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam mengatasi konflik di tengah masyarakat.

“Harapan ke depan setelah pagar laut ini dibongkar, pemerintah bisa menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan keberlangsungan ekosistem dan ekonomi masyarakat pesisir,” ujar Hermansyah.

Pembongkaran ini dilakukan oleh personel PT TRPN di area reklamasi pagar laut sepanjang 3 km di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi. Area yang dibongkar ini bukan merupakan bagian dari kesepakatan kerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

spot_img

Berita Terbaru