Senin 9 Desember 2024

Terbakar Cemburu, Suami Aniaya Istri Hingga Tewas di Cililin Bandung Barat

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Polres Cimahi berhasil menangkap pria berinisial S (45), yang tega membunuh istrinya AJ (33), pada Minggu (8/12/2024) pagi, di Kampung Lebak Saat, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, mengatakan, setelah mendapatkan laporan terkait kejadian tersebut, Polisi langsung memburu pelaku yang berupaya melarikan diri dan tak butuh waktu lama berhasil ditangkap.

“Mendapat laporan masyarakat, anggota Polsek Cililin langsung menuju ke TKP dan melakukan olah TKP, ditemukan korban dalam keadaan sudah tidak bernyawa,” kata Tri di Mapolres Cimahi, Senin (9/12/2024).

BACA JUGA: Polres Cimahi Gelar Doa Bersama Menuju Pilkada Berkualitas Tahun 2024

“Dari situ kita lakukan proses penyelidikan dan Alhamdulillah kurang dari 8 jam pelaku sudah bisa berhasil kita amankan,” ucap Tri menegaskan.

Tri menuturkan, pelaku tega menganiaya AJ hingga korban meninggal dunia karena terbakar api cemburu. Lantaran, korban diduga menjalin hubungan asmara dengan pria lain.

“Untuk motifnya sendiri dari keterangan tersangka yang sampai saat ini terus kita gali, bahwa memang sementara menyampaikan berawal dari kecemburuan pelaku kepada korban,” ujarnya.

Saat itu S dan AJ sempat cekcok, kemudian pelaku gelap mata dan melakukan penganiayaan dengan pisau dan balok kayu, hingga akhirnya korban meninggal dunia.

“Berawal dari cekcok antara korban dengan pelaku, kemudian pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata pisau. Setelah korban tidak berdaya kemudian tetap dipukul menggunakan balok kayu,” ujarnya.

“Untuk penyebab dari kematian kita masih menunggu hasil otopsi dari rumah sakit Sartika Asih. Namun pelaku dari keterangannya melakukan perbuatannya dengan menggunakan senjata tajam berbentuk pisau kemudian balok kayu,” jelasnya.

BACA JUGA: Polres Cimahi Tangkap Tiga Pelaku Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338, serta Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

(Arif/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img