Kamis 5 Desember 2024

Anggota PPS di Pangandaran Diduga Terlibat Kampanye di Grup WA

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Kepala Dusun di Desa Pagerbumi yang juga merupakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, diduga terlibat dalam kampanye di Grup WhatsApp (WA) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Pangandaran.

Dia diduga menyampaikan pesan dalam grup yang dianggap menunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran.

Baca Juga: Diduga Kematian Seorang Guru Janggal, Kuasa Hukum Datangi Polres Pangandaran 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pesan yang disampaikan anggota PPS tersebut berisi ungkapan yang terang-terangan menyebut tagline salah satu paslon. Ungkapan itu dinilai dapat mempengaruhi anggota grup. 

Peristiwa ini memicu perbincangan dan keributan di kalangan anggota grup WhatsApp. 

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pangandaran Dede Wahyu membenarkan adanya hal tersebut. 

“Ya kami tahu itu, karena disebar grup WhatsApp PPDI. Kami juga sudah bertanya ke yang bersangkutan. Dia mengaku tidak ada tujuan berkampanye, tapi jelas-jelas dia menyebar Tagline salah satu Paslon,” kata Dede dihubungi melalui WhatsApp, Jumat, (15/11/2024).

KPU Pangandaran Telah Terima Laporan

Sementara itu, Ketua Divisi SDM Sosparmas KPU Pangandaran Maskuri Sudrajat mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.

“Kami menerima aduan dari beberapa pihak, dan setelah itu, JK (anggota PPS Desa Pagerbumi) dipanggil untuk klarifikasi,” kata Maskuri.

Menurut Maskuri, dalam proses klarifikasi yang dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum KPU Pangandaran Sukandar, JK ditanya mengenai bahasa yang ia gunakan, yang ternyata merupakan tagline salah satu paslon.

“Kami ingin memastikan apakah JK menyadari bahwa pernyataannya mengandung unsur kampanye, karena bahasa itu jelas merupakan tagline paslon,” jelasnya.

Namun, kata Maskuri, JK membantah bahwa pernyataannya dimaksudkan sebagai kampanye. JK mengklaim bahwa penggunaan tagline tersebut adalah ungkapan kekecewaan terhadap Pemkab Pangandaran.

Maskuri menyebutkan, JK menyatakan bahwa alasan di balik penggunaan bahasa tersebut adalah kekecewaan terhadap tunjangan perangkat desa yang tidak cair. Ia juga membantah ungkapan itu bukan untuk mendukung paslon tertentu.

“Kami tetap harus memproses kasus ini dengan beberapa langkah. Seperti klarifikasi yang telah dilakukan, mencari saksi-saksi dan meminta keterangan dari Ketua PPDI Pangandaran,” sebutnya.

Kemudian untuk selanjutnya lanjut ia, KPU Pangandaran akan menggelar sidang untuk menentukan langkah berikutnya. 

“Kami tidak bisa langsung memutuskan sanksi atau tindakan terhadap JK. Menurutnya, proses ini harus dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

(Sajidin/Irfansyahriza)

Berita Terbaru

spot_img