BANJAR,FOKUSJabar.id: Seorang warga Kota Banjar berinisial RK (42) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan menjadi operator situs judi online. Akibat perbuatannya, RK dapat keuntungan sebesar Rp1 juta setiap bulannya.
Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, mengungkapkan bahwa RK telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Desember 2023.
“Tersangka direkrut untuk mengelola situs judi online dan mendapatkan imbalan yang cukup menggiurkan,” ujar Danny dalam konferensi pers pada Rabu (6/11/2024).
BACA JUGA: Kabag Hukum Pemkot Banjar Tak Dilibatkan dalam Konsultasi Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD
Modus operandi yang dilakukan RK terbilang sederhana namun cukup efektif. Ia menyebarkan tautan situs judi online melalui media sosial Facebook. Setiap kali ada pengguna yang mengakses situs judi tersebut melalui tautan yang dibagikan RK, ia akan mendapatkan komisi.
“Selain itu, RK juga aktif mempromosikan situs judi di grup WhatsApp,” katanya.
Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE. Ancaman hukumannya pun cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat. Danny mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat dari kegiatan yang ilegal.
BACA JUGA: Aktivis Lingkungan Kecam Paslon Wali Kota Banjar yang Pasang APK di Pohon
“Judi online bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat merusak keluarga dan lingkungan sekitar,” ujar dia.
Danny menambahkan, Polres Banjar berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian online. Penangkapan terhadap RK merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
(Agus/Anthika Asmara)