BANDUNG,FOKUSJabar.id: Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) meminta Kementerian Kesehatan RI untuk segera melaksanakan Permenkes No 39 tahun 2014 mengenai perizinan, pengawasan, dan pembinaan tukang gigi.
Demikian disampaikan Sekjen STGI Muhammad Jufri di sela Munas ke-2 di Bandung, Minggu (29/9/2024). Dia mengungkapkan bahwa hingga kini, pembinaan yang dilakukan masih di bawah 50 persen.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi 9 DPR RI untuk mendesak implementasi aturan tersebut. “Mereka yang membuat aturan, tapi malah tidak melaksanakan,” kata Jufri.
BACA JUGA: Sertifikasi Ahli Gigi, Serikat Tukang Gigi Indonesia Jamin Kualitas Pelayanan
Saat ini, dari 75 ribu tukang gigi di Indonesia, hanya 5 ribu anggota yang terdaftar dalam Serikat Tukang Gigi Indonesia.
Di sisi lain, Jufri juga meminta masyarakat agar menggunakan jasa tukang gigi yang sudah memiliki Surat Tanda Registrasi Anggota (STRA). Piagam itu menunjukkan bahwa tukang gigi telah teruji dan memiliki keahlian mumpuni.
Lebih lanjut Jufri mengatakan bahwa STGI agar segera beraudiensi dengan Kemenkes untuk membahas implementasi Permenkes.
“Setelah pengurus STGI yang baru nanti terpilih dalam Munas ini, kita akan beraudiensi,” kata dia.
Jufri menegaskan komitmen STGI untuk terus menyampaikan aspirasi kepada DPR RI agar kebijakan ini dapat segera diterapkan, demi melindungi masyarakat dari praktik yang tidak terstandarisasi.
(LIN)