CiAMIS,FOKUSJabar.id: Wacana Pemkab Ciamis akan membangkitkan kembali sejarah kejayaan Galuh (Ciamis) pada masa pemerintahan RAA Kusumadiningrat (Kanjeng Prebu) sebagai penghasil minyak kelapa yang ditandai dengan berdirinya pabrik pengolahan minyak kelapa “Gwan Hien” yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Kertasari Ciamis.
Saat ini diwacanakan, para calon pengantin yang mendaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Ciamis diimbau untuk membawa bibit pohon kelapa (Kitri).
BACA JUGA: Pemkab Ciamis Bangun Puluhan Rutilahu
Menurut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciamis Jamaludin, saat rapat bersama dengan Pj Bupati di Setda saat itu terlontar wacana untuk membangkitkan kembali kejayaan Kabupaten Galuh (Ciamis) dimana pernah mempunyai ikon minyak kelapa dan Galendo dan mempunyai pabrik minyak kelapa terbesar se Jawa Barat.
“Saat dalam rapat yang dihadiri semua unsur Pemerintahan Ciamis Pak Pj Bupati Engkus Sutisna menginginkan kembali pada kejayaan masa lalu yang mempunyai pabrik minyak Kelapa sebagai ikon Ciamis,” katanya. Kamis (11/7/2024).
Jamaludin menuturkan, saat wacana tersebut dalam rapat digulirkan semua yang hadir meresponnya dengan baik karena memang Ciamis dahulu terkenal sebagai sentra penghasil kelapa sehingga tidak heran kalau mempunyai pabrik minyak kelapa karena bahan baku nya sangat melimpah.
BACA JUGA: Petugas Pantarlih Ciamis Datangi Rumah Herdiat Sunarya
“Dahulu di wilayah Kabupaten Ciamis pohon Kelapa di manapun pasti banyak jangankan di kebun bahkan dipekarangan rumah pun tumbuh subur,”ucapnya.
Jamaludin mengatakan, berangkat dari sejarah tersebut maka sejak rapat tersebut wacana untuk membangkitkan kembali sejarah tersebut bahwa Ciamis menjadi sentra penghasil buah kelapa.
“Bagi kami wacana itu siap saja dilaksanakan sehingga untuk menyukseskan wacana itu setiap calon pengantin yang mendaftar ke KUA diharuskan membawa bibit pohon kelapa (Kitri),” jelasnya.
Jamaludin menjelaskan, untuk wacana setiap calon pengantin yang mendaftar ke KUA harus membawa bibit pohon kelapa memang saat masih belum ada payung hukumnya namun bagi pihak KUA sendiri udah melakukan sosialisasi secara face to face atau ngobrol kepada para penghulu agar mensosialisasikan ke masyarakat.
“Kami minta agar wacana ini bisa secepatnya berlaku kepada para calon pengantin pihak Pemda membuat regulasi secara resmi melalui penerbitan Peraturan Bupati (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) nya,”ungkapnya.
(Husen Maharaja/Anthika Asmara)