Kamis 12 Desember 2024

Bapenda Kota Tasikmalaya Menyesalkan, Pihak Penyelenggara Konser Musik Ogah Bayar Pajak Penjualan Tiket

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat (Jabar), menyesalkan terkait adanya event organizer (EO) penyelenggara event hiburan (konser musik) yang ogah membayar pajak tiket penjualan dengan alasan rugi.

Diketahui, akhir-akhir ini beberapa EO menyelenggarakan konser musik di wilayah Kota Tasikmalaya dengan berbayar, namun kontribusi terhadap kepatuhan membayar pajaknya daersh tidak dipenuhi.

BACA JUGA: Ratusan Anggota PPK dan PPS se-Kota Tasikmalaya Dibekali Nilai-nilai Nasionalisme Dan Jiwa Korsa

Kepala Bapenda Kota Tasikmalaya Hadi Riaddy mengungkapkan, konser musik digelar di Kota Tasikmalaya itu sangat baik karena warga terhibur dan aktivitas ekonomi masyarakat tumbuh namun disayangkan, pihak EO tidak konsisten dengan kewajibannya

“Ada hiburan atau konser musik di Kota Tasikmalaya, itu sangat baik dan tentu kita mendukung semua, namun pihak penyelenggara EO wajib memenuhi aturan dan kewajibannya terkait aturan pajak 10 persen dari penjualan tiket,”ungkap Hadi Riaddy saat dihubungi Rabu (10/07/24).

Ia menjelaskan, tentu sangat disayangkan, saat Bapenda mau menagih pajak hasil penjualan tiket konser ke pihak EO sangat susah ditemui.

“Petugas seperti kucing-kucingan dengan pihak EO saat ditagih, dan ketika ketemu pun, ia mengaku rugi dan lainnya, padahal itu pajak hasil penjualan tiket yang sudah terjual, ruginya dari mana,”ujar Hadi dengan nada kesal.

BACA JUGA: Bawaslu Kota Tasikmalaya Temukan Indikasi Pelanggaran Dalam Proses Coklit Oleh Pantarlih

Pihaknya menuturkan, tiket konser itu kan sudah terjual duluan sebelum konser dimulai, jadi uang hasil penjualan tiket itu sudah masuk sehingga sudah diketahui berapa pajak yang harus dibayarkan.

“Alasan EO rugi atau apalah, itu menurut kita tidak logis dan tidak masuk akal karena kenapa, uang penjualan tiket sudah diterima duluan sebelum konser,”tegasnya.

“Dan yang sangat aneh, dengan alibi rugi, tapi mereka ini (EO) terus aja menggelar konser, katanya rugi tapi kenapa mau menyelenggarakan konser lagi, dimana akal sehatnya,”imbuhnya.

Hadi menambahkan, sistem pembayaran pajak bagi penyelenggara hiburan seperti Konser musik yang menjual tiket ini perlu dievaluasi agar, kesadaran pihak penyelenggara dalam membayar pajak bisa optimal.

“Kita tidak ingin saat menagih pajak konser musik, tidak ucing-ucingan lagi dengan pihak penyelenggara (EO), saya berharap pihak penyelenggara Konser musik sadar atas kewajibannya untuk membayar pajak, jangan hanya bicara izin keramaian dan lainnya, tapi mereka itu ada kewajiban membayar pajak tiket penjualan,”tegasnya.

“Harusnya didahulukan bayar pajak tiket dulu sebelum acara konser musik dimulai pasalnya, tiket sudah terjual duluan, jadi sudah diterima uangnya dan sudah tau jumlah pajak yang dibayarkan,”tandasnya.

(Seda/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img