BANDUNG,FOKUSJabar.id: Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung yang akan kedapatan bermain judi online.
“Kalaupun misalkan ada (bermain judi online) tentunya buat lingkungan pemerintah kota akan diberikan sanksi sesuai dengan apa yang ada dalam peraturan pemerintah yang sudah ditentukan,”kata Bambang Selasa (25/6/2024).
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan, pihaknya sering kali mendapatkan laporan warga terkait banyaknya dampak judi online yang berbahaya.
“Judi online ini memang sangat meresahkan. Kami melihat di lapangan juga yang terpapar ini mulai dari pelajar SD sampai lansia. Bahkan tidak hanya itu, ibu rumah tangga juga, jadi meluas,” kata Tedy.
Baca Juga: Disnaker Kota Bandung Siapkan 5.400 Lowongan Pekerjaan
Tedy juga mengapresiasi dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Kerja Satgas Judi Online itu sampai dengan Desember 2024. Keppres itu memuat aturan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring. Ada 15 pasal dalam keppres itu.
“Kita apresiasi Presiden turun langsung dengan pembentukan satgas itu. Kalau kita perhatikan, sinergitas pembinaan tokoh agama itu yang penting. Sehingga ada ketahanan diri dari judi online. Dalam agama kan jelas haramnya. Kita berharap kementerian agama bisa beri penyuluhan pada para da’i dan ustaz. Agar mungkin mereka belum tahu juga soal judol ini praktiknya bagaimana,” ucapnya
Tedy menyebut, peran Pemerintah Daerah harus menguatkan pondasi baik dari pemerintahan. Kemudian melibatkan para ulama, serta tentunya aparat penegak hukum.
“Karena salah satu yang membuat orang merasa berdosa, khawatir, takut, salah satunya dengan agama ini. Kami berharap secara keagamaan dibangun, dampak sosial mungkin dari DP3A bisa mendorong dari berbagai pihak. Kalau bentuk satgas itu mungkin ranahnya pemerintah pusat, jadi sepertinya akan ada koordinasi lebih lanjut,” ucapnya.
(Yusuf Mugni/Irfansyahriza)