BANDUNG,FOKUSJabar.id: Tim kuasa hukum Pegi Setiawan dalam kasus tuduhan pembunuhan Vina dan Eky Cirebon optimis kliennya bakal menang dalam sidang praperadilan.
“Optimis, 99 persen kita optimis. Mudah-mudahan tidak ada intervensi mudah-mudahan tidak ada. Harapan kita tidak ada,” kata salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan Sugianti Iriani di Pengadilan Negeri Bandung Senin (24/6/2024).
BACA JUGA: Forum Warga Bandung Raya Deklarasi Dukung Taufik Hidayat Maju di Pilgub Jabar 2024
Sugianti menyebut, bahwa pihaknya mengerahkan 22 pengacara untuk membantu jalanya proses sidang praperadilan ini. Dirinya pun berharap, proses sidang ini dapat berjalan lancar serta objektif.
“Hari ini harapan kita, hari ini peradilan akan berjalan lancar dan hakim juga objektif dan Pegi bisa dibebaskan. Untuk permohonan peradilan, kuasa hukum yang tergabung ada 22 orang,” ucapnya.
Menurutnya, bahwa Pegi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak memiliki barang bukti yang kuat terkait yang dituduhkan membunuh Vina dan Eky.
“Bahwa penetapan tersangka itu tidak sah terhadap Pegi karena bukti-bukti yang dimiliki oleh Polda Jabar sangatlah lemah. Tidak ada bukti yang menunjuk kepada pembunuhan Vina dan Eky yang diduga kepada Pegi,” ungkapnya.
Perlu diketahui, bahwa sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong dijadwalkan berlangsung di PN Bandung pada Senin 24 Juni 2024. Sidang tersebut telah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
BACA JUGA: SDN 154 Citepus dan SDN 085 Ciumbuleuit Raih Juara Skill Challenge MLSC – Bandung Series 1 2024
Ketua PN Bandung Jon Sarman Saragih mengatakan bahwa sidang praperadilan Pegi Perong akan dipandu oleh hakim tunggal bernama Eman Sulaeman dengan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta.
Jon menyampaikan, sidang praperadilan tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang akan berlangsung di Ruang 6 PN Bandung.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)