PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: KPU Pangandaran Jawa Barat (Jabar) mengukuhkan 279 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Aula Islamic Center, Minggu (26/5/2024).
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, 279 anggota PPS ini akan disebar di 93 Desa (10 Kecamatan).
BACA JUGA:
Asep Sukmana: Kota Tasikmalaya Barometer Pemilu Jabar
Proses seleksi meliputi administrasi. Yaitu, persyaratan – persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
“Selanjutnya seleksi tertulis dengan metode CAT dan wawancara feet and proper test,” kata Ketua KPU Pangandaran ke sejumlah wartawan.
Feet and proper test itu uji kelayakan, uji kepatutan dengan mengecek kompetensi teknis, kompetensi managerial, kompetensi sosial kultural, rekam jejak. Termasuk komitmen dan pengalaman kerja dalam konteks kepemiluan.
Setelah dilantik, mereka akan bekerja menjadi penyelanggara di tingkat Desa dengan masa kerja 8 bulan sampai dengan berakhirnya tahapan Pilkada serentak 2024.
“Mereka bekerja sampai bulan Februari 2025. Dan akan menerima honor, Ketua Rp 1,5 juta dan anggota Rp 1,2 juta per bulan,” kata Ketua KPU Pangandaran.
BACA JUGA:
Suami Meninggal, Seorang Ibu di Pangandaran Bingung Hidupi Ketiga Anak Kembarnya
Muhtadin memastikan seluruh petugas PPS clear dari seluruh partisan atau anggota partai politik.
“Jika terdapat anggota PPS yang tercatat dalam Sipol kita akan melakukan klarifikasi. Apakah betul-betul mereka tercatat karena kesadaran,” ucap Muhtadin.
Sepngetahuanya, memang pada Pemilu 2024 kemarin ada beberapa warga yang mengeluh karena namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik.
“Dan jika ada anggota PPS yang ternyata bagian Parpol. Tentu kita akan berhentikan,” ujarnya.
(Sajidin/Bambang Fouristian)