BANJAR,FOKUSJabar.id: Arthur Leigh Welohr (36) divonis 16 tahun penjara dalam perkara pembunuhan di Banjar, Jawa Barat (Jabar).
Arthur Leigh Welohr Divonis 16 Tahun Penjara juga diputuskan harus membayar restitusi sebesar Rp192 juta.
BACA JUGA:
Ini Jejak Kriminal WNA AS Pembunuh Mertuanya asal Kota Banjar
“Kita putuskan terdakwa Arthur terbukti bersalah melakukan pembunuhan,” kata Humas Pengadilam Negeri Kota Banjar, Petrus Nico Kristian, Selasa (7/5/2024).
Warga negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat California itu menganiyaya mertuanya Agus Sofyan di Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar pada 14 September 2023.
Akibat perbuatannya, Agus Sofyan meninggal dunia.
Sebagaimana ketentuan dalam UU, terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir. Terdakwa juga dipersilahkan menerima putusan atau mengajukan upaya banding.
“Putusan ini berketentuan hukum tetap. Jika tidak ada putusan, terdakwa dinyatakan menerima,” kata dia.
Mengenai pembayaran restitusi, uang tersebut akan diberikan kepada istri korban.
“Terkait restitusi, istri korban yang mengajukannya,” kata dia.
“Pengadilan memberikan waktu selama 30 hari kepada terdakwa untuk membayar,” sambungnya.
Apabila terdakwa tidak membayar, maka jaksa penuntut umum berhak mengadakan lelang atas harta yang dimiliki terdakwa.
BACA JUGA:
Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi di Ciamis Dinyatakan Deprsi
“Jika tak cukup, maka terdakwa harus menjalani kurungan selama 6 bulan,” kata Petrus.
Ia mengatakan, vonis Arthur ini lebih rendah dua tahuh dibanding tuntutan JPU. Sidang sebelumnya, terdakwa dituntut 18 tahun penjara.
“Untuk putusan, hakim memilki pertimbangan. Ada hal yang meringankan terdakwa. Dia tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih balita,” ujar dia.
(Budiana Martin/Bambang Fouristian)