BANJAR,FOKUSJabar.id: Ketua KPU Kota Banjar Jawa Barat (Jabar), Muhammad Mukhlis mengatakan, syarat yang harus dipenuhi oleh Bakal Calon Wali Kota (Bacawalkot) dari jalur perseorangan (independent) minimal harus mengantongi 10 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Minimal harus mengantongi dukungan 10 persen suara DPT,” katanya, Kamis (18/4/2024).
BACA JUGA:
Warga Cimerak Pangandaran Ditemukan Tewas Gantung Diri
Jumlah DPT di Kota Banjar sekitar 150 ribu. Jika dikalkulasikan 10 persen, maka dukungan yang harus dikantongi Bacawalkot 15 ribu suara.
“Kalau di Banjar Bacawalkot independent itu harus kantongi 10 persen dukungan suara. Yakni, 15 ribu lebih suara,” kata dia.
Sementara bagi mereka yang menggunakan jalur Partai Politik (Parpol) harus memiliki dukungan 20 persen kursi DPRD.
Ketentuan itu sudah tertuang dalam PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota/Wakil.
BACA JUGA:
PDIP Kota Banjar Bakal Terima 3 Pendaftar Bacawalkot
“Untuk pendaftaran dari jalur independent akan dibuka Mei-Agustus mendatang. Kalau untuk yang diusung partai akan dimulai pada Agustus nanti,” ujarnya.
“Sekarang sudah mulai tahap persiapan,” pungkas dia.
(Budiana Martin/Bambang Fouristian)