BANDUNG,FOKUSJabar.id: DPD Partai Golkar Jawa Barat bakal mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena adanya indikasi penggelembungan suara untuk salah calon anggota DPR RI.
Bahkan lebih jauh KPU Jabar akan dilaporkan ke Bawaslu RI dan Sentra Gakkumdu Bawaslu RI.
Aduan dan laporan itu dilayangkan Golkar lantaran KPU Jabar dinilai banyak melakukan manuver terkait isu penggelembungan suara DPR RI partai berlambang pohon beringin itu di Dapil Jabar I (Kota Bandung dan Cimahi). Padahal isu itu sudah terbantahkan dengan putusan yang dikeluarkan oleh KPU Kota Bandung.
BACA JUGA: Golkar Minta Jatah 5 Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Timnas AMIN: Tidak Patut!
“Ini merugikan partai kami, maka kami akan mengadukan jalur hukum sesuai prosedur. Kami akan mengadukan ke DKPP, kita akan laporkan juga ke Bawaslu pusat dan kami akan laporkan ke Gakkumdu karena ini tidak sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024,” kata Saksi Golkar, Rahmat Sulaeman saat dihubungi, Senin (18/3/2024).
Rahmat menjelaskan, pengunduran laporan hasil pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat Jabar ke pusat salah satunya disebabkan tindakan KPU Jabar yang tidak sesuai norma dan aturan PKPU. Misalnya, pada saat rapat pleno sanding data KPU Kota Bandung, pihak KPU Jabar sudah menerima tanpa syarat.
“Nah tapi dengan adanya surat keberatan dari Nasdem maka ditindaklanjuti ke bawaslu, oleh bawaslu ditindaklanjuti untuk pengecekan sanding data. Ternyata pendataan dari 59 TPS dan 106 TPS menurut pandangan Nasdem keberatan itu tidak terbukti, itu ada jawabannya dari KPU Kota Bandung. Nah ini harusnya sudah selesai karena kasus yang diragukan oleh Nasdem sudah terbukti tidak bermasalah,” beber Ketua Pemenangan Pemilu Golkar Jabar itu.
Selain itu, kata Rahmat, KPU Jabar kembali mengadakan rapat tertutup dipercepat. Padahal rapat tersebut ada aturannya. Mirisnya, saksi dari Golkar tidak dilibatkan dan ada oknum KPU Jabar yang membuat hasil rekap lampiran adanya penggelembungan suara-suara Golkar.
“Rapat itu tidak dihadiri oleh KPU Kota Bandung dan panwas dari Kota Bandung, artinya dia membuat narasi sendiri tentang angka-angka hasil rekap itu,” ungkapnya.
“KPU itu tidak bisa menyandingkan suara dan atau mengubah C1 jadi hasil. Sifatnya hanya merekomendasikan dan sanding data saja,” kata dia.
BACA JUGA: Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bogor Sebar Dokling ke Selatan
Menurutnya, bongkar kotak suara atau C1 bisa dilakukan jika ada kasus temuan hukum. Sedangkan yang berhak membukanya hanya Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sementara dia berani membuat catatan hasil temuan data C1 hasil sanding D1 tanpa dihadiri oleh ketua KPU Kota Bandung dan Bawaslu Kota Bandung. Ini patut diwaspadai bahwa ini KPU Jabar tidak melakukan sesuai dengan kaedah PKPU Nomor 10 2024,” ujarnya.
Oleh karena berbagai persoalan itu, pihaknya mendesak KPU Jabar itu untuk menaati PKPU. Soal penggelembungan suara, imbuhnya, hal itu sudah dijawab oleh KPU Kota Bandung.
“Tidak lagi membuat manuver dan narasi-narasi yang lain. Jadi KPU yang sibuk mencari-cari (kesalahan) sementara bawaslu sendiri beres,” kata dia.