BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung gelar razia Cipta Kondisi di wilayah Panyileukan dan Cibiru, Selasa (5/3/2024) malam.
Sedikitnya 19 orang yang terjaring razia menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Kecamatan Panyileukan Kota Bandung Jabar, Rabu (6/3/2024).
BACA JUGA:
Pemkot Bandung Bakal Antisipasi PMKS Musiman Jelang Bulan Suci Ramadhan
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, sidang tipiring ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan razia Cipta Kondisi pada malam sebelumnya. Ditambah beberapa perkara yang belum diajukan.
“Hasil dari penindakan tadi malam, kami mengamankan beberapa pelanggar. Di antaranya usaha tanpa izin yaitu obat-obatan maupun jual minuman beralkohol tanpa izin serta dengan kegiatan asusila di wilayah Panyileukan dan Cibiru. Kemudian hari ini juga, terkait penebangan pohon sembarangan yang terjadi pada Senin (4/3/2024) kemarin. Kita lakukan penyidikan hari ini. Lalu kasus kegiatan usaha tanpa izin salah satu minimarket di Kota Bandung,” kata Mujahid.
BACA JUGA:
Bupati Pangandaran Resmikan Gor Yos Rosbi
Mereka yang menjalani sidang Tipiring terbukti bersalah melanggar Perda No9 tahun 2019 tentang Ketenteraman Ketertiban Umum di Kota Bandung, Perda No.10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha serta Perda No11 tahun 2010 tentang minuman beralkohol.
Para pelanggar dipidana dengan denda bervariasi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Mulai Rp 100 ribu sampai Rp 3 juta dengan subsider 3-7 hari kurungan.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)