PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Kepala Desa di Kabupaten Pangandaran berinisial R diduga terlibat kasus tindak penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat.
Pernyataan itu disampaikan korban, Yayan Taryana warga Kota Banjar Jawa Barat (Jabar).
BACA JUGA:
Dianggap Tebang Pilih Bansos, Warga Pangandaran Ngamuk di Depan Kantor Desa
Yayan mengatakan, kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Bahkan pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Dia menjelaskan, kejadian berawal dari perkara jual beli tanah seluas 170 bata pada tahun 2019 di wilayah desa Sukajaya Kecamatan Cimerak Kabupaten pangandaran.
Menurutnya, tanah tersebut seharga Rp300 juta. Kemudian, ia membayar dengan satu unit mobil honda jazz warna merah dan sejumlah uang.
“Mobil itu seharga Rp210 juta dan uang Rp3 juta. itu tanda persetujuan”, kata Yayan.
Yayan menyebut, perkara ini bukan hanya melibatkan kepala desa. Namun juga brsama satu rekannya berinisal (J). J kini sudah diamankan polisi.
Ia menjelaskan, transaksi penyerahan mobil tersebut dilakukan di area Kantor Desa Sukajaya.
Setelah itu, bulan Februari 2020 pihaknya mengirim kembali sejumlah uang Rp 80 juta melalui transfer kepada J.
“Uang itu ditolak oleh R. Lalu dikembalikan lagi ke saya,” kata Yayan.
BACA JUGA:
Wabup Pangandaran Monitoring Pergeseran Logistik Pemilu 2024
Kepala Desa (R) membenarkan adanya perkara jual beli tanah. Namun, dirinya mengelak berstatus menjadi tersangka di dalam kasus tersebut.
“Saya sebagai saksi saatdi BAP,” kata R.
Dia mengajukan keberatan pasca-di BAP di Polres Pangandaran.
“Saya keberatan. Karena saya tidak ikut campur dalam kasus jual beli tanah atau penerimaan barang (mobil),” jelasnya.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.
(Sajidin/Bambang)