spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    Terkait Dugaan Money Politik Caleg RA, Ini Kata Bawaslu Ciamis

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Berita tentang adanya dugaan Money Politik di masa tenang kampanya oleh salah satu Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Ciamis telah mengemuka, menurut Badan Pengawasan Kampanye (BAWASLU) setempat yang mengungkapkan telah menerima laporan terkait hal ini.

    Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2024, mengenai dugaan Money Politik selama masa tenang kampanya.

    BACA JUGA: Jawara Harus Melatih Atlet Pencak Silat Pemula Agar Hasilnya Mumpuni

    “Iya, kami menerima laporan pada hari Senin, tetapi kami belum dapat memprosesnya karena terdapat kekurangan berkas. Namun, pada hari Selasa kemarin, kekurangan tersebut telah dilengkapi dan kami telah menerima laporan tersebut,” ujarnya.

    Jajang menjelaskan bahwa Bawaslu akan bertindak sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun.

    “Kami masih menunggu proses registrasi yang akan dilanjutkan ke tahap pleno. Intinya, kami akan memprosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mengenai identitas pelapor dan yang dilaporkan, itu termasuk informasi yang tidak kami ungkapkan,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Jajang menegaskan bahwa hal itu telah diatur dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Nomor 10 tahun 2019 mengenai Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Bawaslu.

    BACA JUGA: Kampung Kerukunan Ciamis Contoh Penguatan Nilai Pancasila

    “PPIB wajib mengecualikan informasi yang berhubungan dengan Pemilu dan/atau Pemilihan yang setidaknya mencakup: informasi yang dapat mengganggu proses pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan; informasi yang dapat mengungkap identitas informan, pelapor, dan/atau saksi dalam tindak pidana atau pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan; dan informasi yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pengawas Pemilu dan/atau Pemilih, informan, pelapor, dan/atau saksi,” terangnya.

    Dieberitakan sebelumnya, Isu Dugaan Money Politik yang dilakukan oleh salah satu Calon Legislatif (Caleg) di Dapil X Jabar berinisial RA semakin masif setelah 3 orang saksi memberikan keterangan dan menggandeng kuasa hukum guna melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kabupaten Ciamis.

    Melalui konferensi pers, kuasa hukum pelapor Agustian Effendi beserta rekan yang berasal dari Kantor Hukum Erl Effendi SH, berlokasi di Kabupaten Bekasi mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan bukti-bukti kuat dari pelapor mengenai dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Caleg RA itu.

    “Kami menyelesaikan masalah hukum Undang-Undang Pemilu disini kita menemukan bukti bahwa seperti disampaikan narasumber telah terjadi penerimaan uang dalam amplop pada saat minggu tenang. Seperti diketahui saat masa itu parpol tidak diperbolehkan memberikan apapun yang berbau kampanye,” kata dia saat konferensi pers di Rumah Makan Songkha Ciamis, Selasa (20/2/2024).

    Adapun barang bukti yang didapatkan oleh kuasa hukum Agustian memaparkan, para pelapor menunjukan barang bukti berupa amplop berisi uang kertas pecahan Rp 100 ribu serta kartu nama Caleg berinisial RA. Saat ini barang bukti tersebut sudah diterima oleh Bawaslu Ciamis.

    “Sudah kita serahkan bukti berupa 3 pcs amplop berisi 3 lembar pecahan uang 100 ribu, 5 lembar bahan kampanye berupa kartu nama saat ini sudah diterima oleh bawaslu serta 1 flashdisk berisi video penerimaan uang,” ucapnya.

    Menurutnya, Caleg yang bersangkutan sudah dilaporkan pada 19 Februari 2024 ke Bawaslu Ciamis. Oleh karena itu, dia berharap Bawaslu Ciamis memproses dugaan pelanggaran itu agar terjadinya Ketetapan hukum di Negeri Indonesia dan tidak ada istilah money politik untuk kedepannya.

    “Kecurangan ini bukan bicara kosong ada bukti, pelapor  dan saksi. Bukan hanya N  tapi ada dua orang saksi lainnya. Isu mengenai kecurangan itu sudah banyak terjadi kemudian atas kejadian ini kita memprofiling seseorang yang didiuga melakukan tindakan pidana pemilu dan kami juga mendapatkan kartu nama bukti dari para pelapor,” jelasnya.

    Selain itu, berdasarkan pengakuan kuasa hukum mereka datang ke Ciamis tidak dibayar karena mereka yakin dengan adanya kecurangan seperti itu akan ada korban dari Caleg yang lain.

    Setelah adanya dugaan money politik Kuasa Hukum memaparkan bahwa Caleg RA juga pernah melakukan kampanye di depan Ka’bah dengan berfoto membawa baliho sangat jelas hal itu dilarang serta adanya dugaan tindak pidana.

    Adapun alasan kenapa laporan itu baru dibuat sekarang, Agustian menjelaskan, setelah mendapat amplop pelapor tersebut galau, ragu karena dalam amplop ada kartu nama. Di satu sisi para pelapor ini bertentangan dengan hatinya karena bukan Caleg tersebut pilihannya.

    “Karena galau aja tidak ada intimidasi dari pihak lain. Mereka ini adalah masyarakat awam mau lapor bingung lalu setelah ketemu dengan kita bercerita intinya ketidak tahuan apa yang harus dilakukan,” tandasnya.

    Agustian menegaskan bahwa jika laporan tersebut tidak ditindak oleh Bawaslu Ciamis maka pihaknya akan menaikan atensi itu ke Bawaslu Provinsi lalu, jika Provinsi tidak menindak maka akan dilakukan laporan ke Bawaslu Pusat (RI).

    “Namanya laporan pasti ada langkah-langkah nya kami mengikuti itu, saya berharap apa yang jadi laporan kita ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku ini merangkap ada kepolisian, kejaksaan, KPU, bawasalu. Jika tidak ada atensi kami akan terus melanjutkan atensi ke Provinsi bahkan ke Pusat,” tegasnya.

    Sementara itu, pelapor N menjelaskan kronologis kejadian dugaan money politik itu bermula pada 13 Februari malam dirinya ditelpon untuk mengambil sesuatu ke rumah seseorang berinisial E namun karena tidak bisa hadir dia menyuruh saudaranya untuk mengambil.

    “Saya menyuruh saudara untuk mengambil itu kemudian setelah diambil, diantarkan ke rumah, saya dikasih 3 amplop ada uang pecahan 100 ribu dan kartu nama caleg RA didalamnya,” kata dia.

    Mengenai barang bukti, N menjelalskan dirinya sudah menyerahkan seluruh barang bukti ke Bawaslu Ciamis diantaranya, 5 kartu nama, uang Rp 300 ribu, serta flashdisk yang berisi satu rekaman video dugaan money politik tersebut.

    “Harapan kami sebagai pelapor dan saksi bawaslu ciamis kejaksaan, kepolisian serta KPU supaya bisa menuntaskan masalah ini agar tidak terjadi lagi pelanggaran hukum yang serupa,” pungkasnya.

    (Fauza/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img