BANDUNG,FOKUSJabar.id: Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Jawa Barat kembali melaporkan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar).
Pelaporan ini lantaran TPD Jabar menduga adanya politik uang yang dilakukan oleh Gibran dalam acara kampanye akbar pergelaran anak negeri di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada (8/2/2024) lalu.
“Kami sangat menyayangkan adanya informasi dan link berita yang kami terima terkait adanya pembagian uang oleh cawapres nomor urut 2. Pembagian uang ini menciderai demokrasi, tidak menunjukkan sikap pemilu yang fair play. Jadi kami melaporkan ini kepada Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti,” kata anggota Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Daerah Ganjar-Mahfud Jawa Barat, Alex Edward, di kantor Bawaslu Jawa Barat Jalan Turangga Kota Bandung Selasa (13/2/2024).
Baca Juga: Aparat Masuk ke Grup WA KPPS, TPD Ganjar-Mahfud Sebut: Mencedrai Demokrasi
Dalam pelaporan tersebut, pihaknya melampirkan bukti video yang menunjukkan adanya pembagian uang oleh cawapres nomor urut 2 itu. Bahkan, pihaknya mengamati secara seksama guna memastikan sosok yang melakukan bagi-bagi uang tersebut.
“Jadi di dalam video ini kami mengamati, yang membagikan langsung itu Gibran Rakabuming Raka, cawapres nomor urut 2,” ucapnya.
Selain Gibran, TPD Jabar juga melaporkan Ketua DPW Partai Amanat Nasional Jawa Barat Desy Ratnasari serta Eko Hendro Purnomo, Ketua DPW PAN DKI Jakarta yang juga menangani acara kampanye akbar pergelaran anak negeri tersebut.
Baca Juga: Siap Menangkan Ganjar-Mahfud, Relawan dan TPD Jabar Gelar Bazar Murah di 162 Titik
“Adapun keterlibatan Desy Ratnasari dan Eko Patrio itu karena dia sebagai pihak yang menangani acara tersebut. Mungkin panitia lah. Kami dapat dari link beritanya, dua orang ini yang melakukan pelaksanaan acara tersebut. Makanya keduanya kami ikut laporkan,” jelasnya.
Pihaknya berharap Bawaslu Jawa Barat dapat menindaklanjuti kasus sesuai dengan aturan perundang-undangan berlaku. Alex menilai kasus ini merupakan pelanggaran yang berat dan harus ditangani dengan serius.
“Sanksinya Pasal 286 Ayat (1), Pasal 286 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kalau terbukti bisa didiskualifikasi. Ini TSM ya, pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Ini pelanggaran serius, bukan main-main. Makanya kami minta kepada Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan-undangan karena sanksinya bisa didiskualifikasi,”pungkasnya.
(Yusuf Mugni)