Rabu 11 Desember 2024

PKPU No2 Tahun 2024: Pilkada Serentak Dimulai 27 November

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Melalui PKPU no2 Tahun 2024 yang mengatur tentang tahapan dan jadwal Pilkada (Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot) Serentak akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

“Mengacu pada PKPU Nomor 2 tahun 2024, maka KPU akan membuka pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) dimulai pada tanggal 24-26 Agustus dan penetapan Paslon pada 22 September 2024,” demikian yang tertulis dalam PKPU no 2 tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari pada 26 Januari 2024.

BACA JUGA:

Ganjar – Mahfud Bakal Gelar Konser Salam Metal Bersama Slank

Dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 disebutkan, tahapan kampanye pada Pilkada serentak tahun 2024 akan diselenggarakan pada 25 September hingga 23 November 2024 terhitung 60 dalam kurun waktu 60 hari.

Sementara itu, untuk pelaksanaan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November hingga 16 Desember 2024.

“Tahapan setelah pemungutan suara, KPU akan melakukan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil pemungutan suara,” tulis keterangan PKPU nomor 2/2024.

Namun KPU menegaskan, jadwal dan tahapan penetapan calon terpilih tidak bisa ditentukan. Pasalnya, akan menyesuaikan dengan mekanisme yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:

Prabowo Dipastikan Tidak Akan Tinggalkan Kabinet Jokowi

Dalam aturannya, paslon terpilih jika tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan maka MK akan menyerahkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) paling lambat 5 hari setelah MK memberitahukan permohonan kepada KPU.

“Tetapi jika terjadi sengketa di MK, penetapan paslon terpilih akan dilakukan 5 hari sesudah dilakukan salinan pentepan. Melalukan putusan demisal lalu setelah putusan MK diterima oleh KPU,” pungkasnya.

(Fauza/Bambang Fouristian)

Berita Terbaru

spot_img