TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Untuk Menghadapi pelaksanaan kegiatan Kampanye metode rapat umum, KPU Kota Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar) gelar Rapat Koordinasi (Rakor), Jumat (19/1/2024) malam.
Rakor tersebut bersama Tim Paslon Capres-Cawapres dan pengurus Parpol peserta Pemilu 2024 di Cordela Suits, Jalan Yudanagara Kota Tasikmalaya.
BACA JUGA:
Golkar Kota Tasikmalaya Siapkan Ribuan Pengawas TPS
Selain itu dihadiri juga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Tasikmalaya.
Pada kesempatan itu, KPU Kota Tasikmalaya menyampaikan beberapa regulasi dan ketentuan umum terkait tata cara pelaksanaan kampanye metode rapat umum dalam Pemilu 14 Pebruari 2024.
Kadiv Hukum dan Pengawasan Pemilu KPU Kota Tasikmalaya, Aceng Muhyan mengungkapkan, Rakor ini untuk menyatukan komitmen bersama dalam mematuhi dan mentaati regulasi dan ketentuan dalam pelaksanaan kampanye metode rapat umum.
“Kota Tasikmalaya dalam kampanye rapat umum masuk dalam zona C. Untuk teknis kampanyenya kolaboratif antara paslon Capres-Cawapres dengan partai pengusung dan pendukung,” ungkap Aceng.
Ia menjelaskan soal titik lokasi yang dapat dimanfaatkan untuk menggelar kampanye rapat umum.
“Kampanye terbuka dan rapat umum akan digelar 21 Januari-10 Pebruari 2024. Tempatnya di dalam dan luar gedung (indoor-outdoor),” ujarnya.
Menurutnya, regulasi dan ketentuan teknis dalam pelaksanaan kampanye terbuka harus dipatuhi bersama.
“Di 10 Kecamatan yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya sudah kita tentukan titik lokasinya. Mereka setuju dan sepakat ketentuan teknisnya,” ungkap Dia.
Terkait jadwal kampanye Parpol dan pendukung Paslon Capres-Cawapres nanti akan diberikan jadwal kampanye terbukanya.
“Mereka wajib mematuhinya demi terwujudnya pelaksanaan kampanye yang damai dan kondusif,” katanya.
BACA JUGA:
Bawaslu Kota Tasikmalaya Rekrut Ribuan Orang untuk Awasi Pemilu 2024
Aceng menambahkan, dalam kampanye terbuka tidak dibenarkan keluar dari regulasi dan ketentuan. Jika terjadi pelanggaran, Bawaslu melakukan pengawasan.
“Jumlah massa kampanye maksimal 1 ribu orang untuk tingkat Kota/Kabupaten. Dan tidak dibenarkan mengikutsertakan anak di bawah umur,” pungkasnya.
(Seda/Anthika Asmara)