JAKARTA,FOKUSJabar.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Caleg NasDem DPRD DI Yogyakarta, Tommy Nursamsu Mardisusanto, terkait dugaan korupsi yang menyeret eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (9/1/2024).
Tommy yang merupakan Direktur PT Dwi Mitra itu diperiksa pada Senin, 8 Januari 2024. Ia dicecar soal pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian.
BACA JUGA: Polisi Penangkap Saipul Jamil Diperiksa Propam, Diduga Langgar SOP
“Saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya soal pelaksanaan proyek pengadaan pupuk di Kementan RI pada saat tersangka SYL menjabat sebagai Mentan,” ujarnya.
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Sepanjang 2020-2023, Syahrul diduga membuat kebijakan personal yang memaksa bawahannya menyetor uang bulanan untuknya.
Uang dari bawahannya diterima Syahrul melalui perantaraan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Muhammad Hatta. Bukti permulaan yang didapatkan KPK sejauh ini senilai Rp13,9 miliar dan masih dapat berkembang lewat penyidikan.
Uang yang diterima diduga digunakan Syahrul untuk sejumlah kepentingan pribadi seperti membayar cicilan kartu kredit, cicilan mobil Toyota Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah yang nilainya miliaran rupiah.
Penyidik juga menemukan dugaan Syahrul, Kasdi, Hatta, beserta sejumlah pejabat Kementan lain umrah ke tanah suci memakai uang tersebut, serta ditemukan juga aliran uang untuk kepentingan Partai NasDem. Nilainya diduga mencapai miliaran rupiah.
(Agung)