Kamis 12 Desember 2024

Dukung Gibran, 13 Anggota Satpol PP Garut Disanksi Tegas 

SUMEDANG,FOKUSJabar.id: Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin menanggapi video viral 13 anggota Satpol PP Garut yang secara terang- terangan mendukung Cawapres nomor 2, Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Bey Machmudin, setiap aparatur harus netral dalam momen Pemilu 2024. Karenanya, sanksi tegas yang diberikan kepada 13 oknum Satpol PP menjadi peringatan bagi perangkat daerah lainnya.

BACA JUGA:

380 Bencana Alam Terjadi di Ciamis Dalam Setahun

“Satpol PP itu aparatur daerah. Perangkat daerah harus netral,” ungkap Bey Machmudin saat kunjungan ke RSUD Sumedang.

“Mereka sudah mendapat sanksi sesuai mekanisme,” kata dia menambahkan.

Salah satu sanksinya, salah seorang Satpol PP Garut tidak mendapatkan gaji selama tiga bulan. 12 lainnya satu bulan tidak mendapatkan gaji.

Pemprov Jabar bersama berbagai elemen telah mendeklarasikan “Jabar Anteng” di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Sabtu (18/11/2023) lalu.

Kata “Anteng” merupakan akronim dari aman, netral, tenang. Deklarasi ini menandakan semua pihak sepakat Pemilu 2024 harus berjalan dengan aman, damai dan lancar.

BACA JUGA:

Sidang Kasus Korupsi BTT Covid-19, Ini Penjelasan Anne Ratna Mustika

Sebelumnya ramai di berbagai platform media sosial beredar video berdurasi sekitar 19 detik menampilkan sebanyak 13 anggota Satpol PP Kabupaten Garut menyatakan dukungannya terhadap cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Dengan dipimpin satu orang, mereka yang menyebut dirinya dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan dengan menyebut nama Gibran Rakabuming Raka.

(Budiana Martin/Bambang Fouristian)

Berita Terbaru

spot_img