CIAMIS,FOKUSJabar.id: Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin mengingatkan tidak menjadikan masa reses sebagai ajang kampanye untuk menyongsong Pemilu 2024 mendatang.
Jajang mengungkapkan bahwa seluruh program pemerintah tidak boleh ditunggangi oleh kampanye termasuk reses. Reses merupakan ruang pemerintah.
BACA JUGA:
Heboh! Warga Sindangrasa Ciamis Temukan Bayi Laki-laki di Halaman RM Padang
“Reses itu adalah reses menyampaikan konstituen tidak boleh ada ruang untuk kampanye terutama ASN, Caleg yang sedang melakukan reses itu,” kata dia saat pres release hasil pengawasan tahapan logistik dan kampanye pemilu 2024 di aula Bawaslu Ciamis, Selasa (19/12/2023).
Menurutnya, reses bukan ruang pribadi oleh karena itu tidak dibenarkan jika reses disusupi oleh kampanye. Oleh karena itu, Bawaslu akan selalu mengawasi setiap kegiatan reses yang dilakukan di Kabupaten Ciamis.
“Kita punya jadwal reses, kita punya pengawas Ad HoC di setiap kecamatan untuk mengawasi reses dengan tujuan untuk mencegah reses itu agar tidak disusupi kampanye,” jelasnya.
BACA JUGA:
Wakil Bupati Ciamis Apresiasi Brigez Gelar Turnamen Bola Voli
Adapun reses yang dianggap disusupi kampanye Jajang memaparkan yakni dalam reses tersebut membawa atribut partai, atribut caleg, membagi bahan kampanye seperti stiker, baju dan lain-lain.
Hingga saat ini Bawaslu Ciamis belum menemukan pelanggaran reses, karena sebelum reses dilaksanakan Bawaslu selalu berupaya melakukan pencegahan terlebih dahulu.
“Bawaslu awasi ketat reses jangan sampai ditunggangi kampanye. Jika ada temuan pelanggaran bisa dilaporkan langsung ke bawaslu untuk kemudian dilakukan pengkajian formil dan materil,” ungkapnya.
“Formil artinya sudah jelas siapa yang mengadukan ada KTP, materil yakni ada bukti, fakta, kronologi. Jika tidak memenuhi satu bukti itu maka pelanggaran tidak akan diregister,” pungkasnya, menambahkan.
(Fauza/Anthika Asmara)