Kamis 12 Desember 2024

Samsat Digital Mandiri Jabar Diduplikasi Secara Nasional

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Inovasi layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor berupa Samsat Digital Mandiri yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat beserta Tim Pembina Samsat menjadi percontohan nasional. Selain memaksimalkan digitalisasi, layanan tersebut menekankan prinsip keterbukaan, kemudahan dan menghilangkan potensi pungutan liar (pungli).

Samsat Digital Mandiri merupakan Perangkat Pembayaran Pajak Tahunan yang dapat dilakukan secara Mandiri tanpa keberadaan petugas dengan cara Tapping KTP dan pemindaian sidik jari kemudian dapat langsung mengetahui status pajak kendaraan yang bersangkutan. 

Metoda pembayaran dilakukan secara Non Tunai (cashless), bukti pembayaran pajak dan SWDKLLJ hingga pengesahan STNK-nya dikirim melalui Whatsapp dan email dalam bentuk file digital (paperless).

BACA JUGA: Bapenda Jabar Dapat Anugerah Keterbukaan Infomasi, Bey Machmudin Puji Inovasi OPD

Hal itu pula yang membuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menampilkan layanan publik dalam peringatan acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan pada 12 hingga 13 Desember. 

“Alhamdulillah kami dipercaya. Tentu banyak pihak yang terlibat dalam inovasi ini, di antaranya Tim Pembina Samsat Jawa Barat. Selain itu, kami mengapresiasi ini dijadikan percontohan atau rujukan nasional dalam layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik.

“Ini jadi motivasi kami untuk terus melakukan inovasi lain yang muaranya tidak hanya pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi kemudahan layanan bagi wajib pajak dan transparan,” kata dia menambahkan.

Menurut dia, tahun 2024, Kios Samsat Digital Mandiri akan disebar secara bertahap di berbagai pusat keramaian seperti mal, terminal, stasiun, wilayah perkantoran hingga SPBU 24 jam.

Diketahui, dalam acara pembukaan, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin  turut menghadiri peringatan Hakordia. Dalam acara tersebut diluncurkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI sebagai aplikasi umum yang menjadi salah satu pendorong strategi pencegahan korupsi. 

Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang berkontribusi memberikan sistem untuk modifikasi. 

Selain itu, Pemprov Jabar juga mendapatkan Penghargaan Koordinasi dan Supervisi Pemberantasan Korupsi 2023 dengan Kategori Pemerintah Provinsi Terbaik dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bidang Pencegahan Tahun 2023 dengan capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) 95,94 dan Sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) sebanyak 48 bidang. 

BACA JUGA: P3DW/Samsat Ciamis Ingatkan ASN Bijak Untuk Bayar Pajak Kendaraan

Dalam sambutannya, Presiden RI Joko Widodo menuturkan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang akan menghambat pembangunan, merusak perekonomian bangsa, juga menyengsarakan rakyat. 

Ia menyatakan dari tahun 2004 sampai tahun 2022 ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, termasuk ketua DPR dan ketua DPRD yang diperjara karena tindak pidana korupsi.

Lalu, ada 38 menteri dan kepala lembaga, 24 gubernur, 162 bupati dan walikota,  31 hakim, termasuk hakim konstitusi, 8 komisioner, diantaranya komisioner KPU, KPPU dan Komisi Yudisial.  

“Oleh sebab itu kita butuh upaya bersama yang lebih sistemik. Butuh upaya bersama yang lebih masif yang memetakan teknologi terkini untuk mencegah tindak pidana korupsi. Kita perlu perkuat sistem pencegahan, termasuk memperbaiki kualitas SDM seperti aparat penegak hukum, sistem pengadaan barang dan jasa, perizinan, sistem pengawasan internal, dan lain-lain,” kata dia.

Berita Terbaru

spot_img