TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Para Notaris yang tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Tasikmalaya, mengikuti pembinaan dan pengawasan internal, di Hotel Santika Kota Tasikmalaya, Jumat (8/12/2023).
“Pembinaan teman-teman notaris tentu dimaksudkan agar mereka dalam menjalankan profesinya harus sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Ketua INI Kota Tasikmalaya Nia Tresnawaty kepada wartawan Jumat (08/12/23).
Ia menjelaskan, pembinaan profesi notaris sangat penting dilakukan sebagai langkah strategis untuk menghindarkan teman-teman dari pelanggaran profesi dan masalah hukum.
BACA JUGA: Kota Tasikmalaya Raih Penghargaan Meritokrasi Sangat Baik dari KASN RI
“Pembinaan wajib diikuti para notaris untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuannya dalam menjalankan profesinya sebagai pejabat publik yang selalu berhubungan dengan masyarakat,” katanya.
Ia pun mengatakan, rekan-rekan notaris wajib memahami hal-hal baru terkait kenotariatan agar mampu mengikuti kemajuan dan perkembangan kebutuhan masyarakat.
“Saya ingatkan kembali, tetap memegang teguh aturan sesuai undang-undang jabatan notaris dan kode etik notaris dalam setiap menjalankan tugas dan fungsi profesinya,” kata dia
Sementara Ketua Dewan Pembina Dan Majelis Pengawas Daerah INI Kota Tasikmalaya Heri Hendriana menekankan agar notaris yang tergabung dalam INI, menjalankan profesinya jabatan sesuai aturan dan kode etik Notaris.
“Saya tekankan notaris harus bekerja sesuai profesinya dengan benar, mampu menjaga etika dan norma serta harkat dan marwah profesi,” ucapnya.
Heri pun menyebutkan, pemeriksaan bagian dari bentuk pengawasan kepada notaris yang dilakukan sesuai Peraturan Menkumham Nomor 15 tahun 2020.
“Majelis pengawas notaris mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap notaris guna meningkatkan kualitas dan kompetensi dalam menjalankan profesinya,” kata Heri Hendriana.
BACA JUGA: Disnaker Kota Tasikmalaya Minta Perusahaan Patuhi SK Gubernur Jawa Barat
Ia menuturkan, notaris jangan sekali-kali menyalahgunakan profesi yang dapat merugikan masyarakat maupun pihak lainnya yang memerlukan kepastian hukum.
“Saya inginkan teman-teman notaris kedepannya janji profesi dan kode etik, jika ini dilanggar tentu akan berhadapan dengan sanksi hukum dari organisasi, bisa berupa teguran, skorsing, pemberhentian sementara, dipecat dan bisa diproses hukum,” kata dia.
(Seda/Anthika Asmara)