Kamis 12 Desember 2024

SK UMK Jabar Tahun 2024 Sesuai Aturan, Apindo: Stop Relokasi

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2024. Keputusan mengenai UMK tahun 2024 tersebut diharapkan bisa menghentikan relokasi sektor usaha ke provinsi atau bahkan negara lain.

Berdasarkan data dari Dinas Investasi Jawa Tengah yang dimiliki Apindo Jabar, sebanyak 28 perusahaan asal Jabar pindah ke provinsi Jateng di sepanjang 2019-2022. Dari 28 perusahaan, sebagian besar berasal dari jenis usaha alas kaki sebanyak 12 perusahaan dan garmen sebanyak 10 perusahaan.

“Dari relokasi ke-28 perusahaan tersebut, berdampak pada hilangnya pekerjaan dari sekitar 100 ribu lebih pekerja. Dengan terbitnya kepgub tentang UMK 2024 ini kami sangat bersyukur sekali karena pak Gubernur (Jabar) memastikan adanya kepastian hukum di Jabar dan kami sangat berharap para pengusaha menghentikan upaya relokasi ke provinsi atau bahkan negara lain sekaligus para investor menaruh Jabar sebagai prioritas tujuan investasi, baik padat karya maupun padat modal,” kata Ketua DPP Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik kepada wartawan Kamis (30/11/2023) malam.

Ning menuturkan SK Gubernur Jabar Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang UMK di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sudah sesuai dengan PP 51 tahun 2023. Komitmen Jabar yang dituangkan melalui SK Gubernur tersebut memiliki dampak luas terhadap dunia usaha yang didalamnya termasuk para pekerja.

“Ini menunjukkan masih ada kepastian dan ketaatan hukum di Jawa Barat. Semoga ketaatan hukum ini bisa menjadi contoh dari jajaran kepala daerah di Jawa barat khususnya dan di luar daerah Jabar pada umumnya,” kata dia.

Terlepas dari terbitnya SK Gubernur tersebut, pengusaha sempat khawatir karena beberapa kepala daerah yang memilih untuk tidak mentaati aturan dan melanggar hukum. Hal tersebut jelas-jelas mengorbankan kepentingan para pencari kerja dan dunia usaha serta para investor.

“Apa iya mereka ini tidak membutuhkan investor masuk ke daerah mereka? Sehingga begitu mudah, terang-terangan, bahkan banyak yang berulang-ulang setiap tahun, secara konsisten melanggar aturan yang berlaku. Pengusaha dan para calon investor tentu mencatat perilaku yang seperti ini dan menganggap daerah-daerah tersebut sebagai daerah yang tidak ramah investasi. Di satu sisi, mereka membutuhkan investor masuk kedaerah tersebut, namun disisi yang lain mereka tidak menunjukkan keramahan investasi,” Ning memaparkan.

Pelanggaran tersebut, lanjut Ning, sudah seharusnya mendapatkan sanksi dari Mendagri. Pasalnya, hal tersebut membuat dunia usaha gaduh, tidak kondusif, hilang produktivitas, dan dampak-dampak lainnya.

“Setelah proses pengupahan ini, Apindo mengajak para stakeholders untuk kembali fokus bekerja, melakukan yang terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan bersama dan demi Jabar Juara,” kata Ning Wahyu.

(Ageng)

Berita Terbaru

spot_img