Kamis 12 Desember 2024

Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Mantan Wali Kota Bandung Jawa Barat (Jabar), Yana Mulyana dituntut 5 tahun penjara terkait kasus suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) dalam proyek Bandung Smart City di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LL. RE Martadinata Kecamatan Bandung Wetan, Rabu  (29/11/2023).

“Menuntut terdakwa Yana Mulyana 5 tahun serta denda Rp200 juta, subsidair 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Titto Jaelani.

BACA JUGA:

Ini Keanehan “Batu Kontol” di Talagasari Ciamis

Selain itu, Yana juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp435 juta lebih, 14 ribu lebih dolar Singapura, 645 ribu yen, 3.000 lebih dolar Amerika dan 15 ribu lebih baht.

Apabila Yana tidak membayar uang pengganti selama satu bulan pascaputusan, maka harta benda disita dan bila tidak mencukupi diganti pidana dua tahun.

Jaksa menambahkan, tuntutan tambahan kepada Yana Mulyana yaitu pencabutan hak politik selama 3 tahun pascakeluar dari tahanan.

Selain Yana, KPK juga menjatuhkan tuntutan pidana kepada Eks Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan, 4 tahun 6 bulan.

Dadang Darmawan dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadang Darmawan berupa pidana penjara 4 tahun 6 bulan dikurangi selama berada di tahanan. Pidana tambahan denda Rp200 juta subsider 6 bulan,” ujarnya.

BACA JUGA:

Dinkes Kota Bandung Tebar 308 Ember Telur Nyamuk Wolbachia di Ujung Berung

Terdakwa Dadang juga juga harus membayar uang pengganti senilai Rp271 juta lebih. Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan, maka harta benda disita dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana satu tahun penjara.

Sedangkan, eks Sekretaris Dishub Bandung, Khairur Rijal dengan senjaga merima suap dan gratifikasi serta tidak terdapat alasan pada persidangan yang dapat mengugurkan pidana tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khairur Rijal berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucapnya.

Terdakwa Khairur Rijal juga harus membayar uang pengganti yaitu sebesar Rp587 juta lebih, 85 ribu baht, 180 ribu dolar Singapura, 2.800 lebih ringgit Malaysia, dan 950 ribu lebih riyal.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan, maka harta benda akan disita. Jika tidak mencukupi diganti pidana kurungan satu tahun.

Titto mengatakan, ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Dalam tuntutan ini, jaksa juga mengungkapkan hal yang meringankan ialah mengakui perbuatan, bersikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Mereka dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf a, pasal 12B Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(Yusuf Mugni/Bambang Fouristian)

Berita Terbaru

spot_img