Senin 9 Desember 2024

Akibat UU No 1 Tahun 2022 Tentang HKPD, Pemkot Tasikmalaya Terancam Kehilangan Rp 4,6 M Pendapatan

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya harus bekerja keras untuk memaksimalkan potensi pendapatan pajak dan retribusi daerah seiring keluarnya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Terbitnya UU tersebut, mewajibkan seluruh daerah harus memutar otak agar pendapatan daerah tidak kolep.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya Haddy Riyadi mengatakan, terbitnya undang-undang ini, seluruh daerah baik tingkat provinsi, Kota dan Kabupaten harus mengintegrasikan seluruh Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan pajak dan retribusi harus dalam satu aturan.

BACA JUGA: Pemkot Tasikmalaya, Sehari Digoyang Dua Aksi Demo

“Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya terus mengenjot penyusunan Perda terkait ketentuan pajak dan retribusi, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tersebut,” kata Haddy Saat Pembinaan Pengelolaan Pendapatan Daerah 

di Hotel Harmoni Kota Tasikmalaya Rabu (22/11/2023)

Ia menjelaskan, Perda baru yang mengatur penarikan Pajak dan retribusi daerah tersebut harus sudah siap diberlakukan Januari 2024 mendatang.

“Perda baru ini harus segera ditetapkan karena harus diberlakukan awal tahun depan, sehingga hari ini kita lakukan pembinaan pendapatan daerah,” katanya.

Hadi menuturkan, dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022, sejumlah aturan dan perubahan yang terjadi terutama ketentuan retribusi.

“Sebelumnya ada 32 jenis ayat retribusi, sekarang aturan baru tinggal 18 ayat retribusi, ini ada beberapa jenis retribusi yang hilang, dan ini secara otomatis pendapatan daerah juga berkurang,” katanya.

Ia menambahkan, dengan hilangnya potensi pendapatan tersebut, Pemerintah daerah dituntut untuk melakukan antisipasi hilangnya pendapatan.

“Saat ini sejumlah upaya yang dilakukan Pemkot Tasikmalaya dalam mensiasati potensi pendapatan yang hilang seperti pemanfaatan aset, upaya intensifikasi dan ekstensifikasi yakni menggali potensi-potensi baru sektor pendapatan daerah,” katanya.

BACA JUGA: Aksi Mahasiswa Berkahir Kecewa, Pj Wali Kota Tasikmalaya Tidak Muncul

Pihaknya pun mengaku, dengan pemberlakuan aturan baru mengenai pengelolaan pendapatan daerah, Pemkot Tasikmalaya kehilangan pendapatan sampai miliaran rupiah.

“Hitung-hitungannya, saat nanti diberlakukan aturan baru, kita kehilangan pendapatan Rp 4,6 miliar, ini karena banyak jenis retribusi dihilangkan,” katanya.

“Tentu kita harus mengambil langkah strategi, bagaimana mengoptimalkan yang ada dan menggali potensi-potensi yang baru,” pungkasnya. 

(Seda/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img