spot_img
Rabu 8 Mei 2024
spot_img
More

    Optimalkan Program Pemutihan, P3DW Ciamis (Samsat Ciamis) Gelar Sosialisasi di Kecamatan Sukadana

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Dalam rangka upaya mengoptimalkan program pemutihan pajak tahun 2023, mencakup denda pajak dan bea balik nama pajak kendaraan bermotor, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Ciamis melaksankan ‘Sarasehan dengan Samsat Ciamis’ (Sardencis) di Kecamatan Sukadana Kabupaten Ciamis, Selasa (21/11/2023).

    Kegiatan tetsebut dihadiri unsur Kepala Desa dan perwakilan masyarakat. Melalui Sardencis Kepala P3D Wilayah Kabupaten Ciamis didampingi Kasubag Tata Usaha P3DW Ciamis Asep Wawan Sutiawan menyampaikan potensi jumlah kendaraan bermotor (KBM) di Kecamatan Sukadana sebanyak 6.895. Dengan rincian KBM roda empat sebanyak 628 dan potensi roda dua sebanyak 6.267.

    Kondisi kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang (KBMDU) dan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) kendaraan roda empat sebanyak 151. Kemudian kendaraan roda dua sebanyak 1.936.

    P3D Wilayah Kabupaten Ciamis berharap melalui Sardencis ini program pemutihan dapat tersampaikan. Sehingga menjadi momentum untuk masyarakat agar membayar pajak kendaraan dengan adanya keringanan denda melalui program pemutihan ini.

    Kebijakan program pemutihan ini berlangsung mulai 16 oktober – 16 Desember 2023.

    Program Pemutihan P3DW Ciamis

    Dalam pelaksanaan program ini, ada dua kemudahan dalam membayar pajak. Yakni diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).

    Kemudian keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan bebas tunggakan PKB Tahun ke-5.

    Program tersebut hanya berlaku terhadap kendaraan yang memenuhi ketentuan dan syarat. Tentunya sesuai juga dengan aturan Bapenda Jabar pada periode berjalan saat ini.

    Kemudian program diskon pajak ini terbagi menjadi beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku.

    Pertama: pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar 2%.

    Kedua: pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, sebesar 4%.

    Kemudian pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari. Sampai dengan 90 hari, sebesar 6%.

    Kemudian untuk persyarat berikutnya. Pada saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebesar 8% dan/atau Terakhir, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 10%.

    “Sedangkan diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I), pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5%. Demikian program Bapenda Jabar mengenai diskon dan pemutihan pajak,” pungkasnya.

    (Irfansyahriza)

    Berita Terbaru

    spot_img