JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024, Selasa (21/11/2023).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, sudah menerima rekomendasi UMP 2024 DKI Jakarta dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi).
“Iya, paling lambat (pengumuman) besok, 21 paling lambat. Paling cepat,” kata Heru usai Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (20/11/2023).
Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Hari Nugroho, mengatakan tiga usulan hasil Sidang Dewan Pengupahan akan diputuskan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
BACA JUGA: Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Cak Imin dan Mahfud Soal Pantun
“Kita dewan (pengupahan) memberikan saran, tetap seluruhnya kepala daerah. Mungkin Senin kita masuk ke Pak Gub, (paling lambat) 21,” kata dia, melansir IDN.
Sementara, anggota Dewan Pengupahan dari perwakilan pekerja, Dedi Hartono, mengatakan regulasi UMP 2024 DKI Jakarta harus keluar pada Senin (20/11/2023).
“Sehingga 21 (November) menjadi target pemerintah untuk mengumumkan kepada masyarakat, itu keputusan akhir,” imbuhnya.
Dalam berita acara, Keputusan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho yang menjabat sebagai Ketua sekaligus Anggota Dewan Pengupahan, terdapat tiga usulan yang direkomendasikan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta:
- Unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp5.043.068.
- Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024 naik sebesar 15 sebesar Rp5.637.068.
- Sementara unsur pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381.
(Agung)