spot_img
Minggu 5 Mei 2024
spot_img
More

    Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Cak Imin dan Mahfud Soal Pantun

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mendalami dugaan pelanggaran terkait ajakan memilih Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Mahfud MD. Kedua cawapres itu diduga mengajak publik memilih dirinya saat menyampaikan sambutan di acara pengundian nomor urut di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/11/2023).

    Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, jika pihaknya sudah memproses dugaan pelanggaran tersebut. Bahkan, sudah ada pihak yang melaporkan kasus itu.

    “Ya kita tunggulah hasil dari kami. Yang jelas kami sebenarnya sudah menjadikan itu sebagai temuan, lagi proses menuju temuan ya. Apalagi sudah ada laporan ya kita tetap akan proses. Pasti akan kita proses, karena sudah jadi temuan dulu, hampir jadi temuan itu. Jadi informasi itu sudah kami bahas.” kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

    Bagja mengatakan, temuan dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan ialah soal ajakan memilih dalam sebuah pantun yang disampaikan Mahfud dan Cak Imin.

    BACA JUGA: Jokowi Akui Belum Ada Investor Asing di IKN

    “Ajakan. Ajakan. Bukan pantunnya, ajakannya. Sekarang kan belum masa ajakan, kampanye kan jelas, PKPU 15 juga jelas mengatakan demikian. Kalau hanya memperkenalkan diri ya tidak masalah namanya sosialisasi, tapi kalau sudah mengajak itu menjadi
    masalah,” tutur dia.

    Sebelumnya, cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar dan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD, dilaporkan ke Bawaslu RI pada Jumat, 17 November 2023.

    Adapun pelapor atas nama Rahmansyah melaporkan Muhaimin, sedangkan pelapor atas nama Maydika Ramadani melaporkan Mahfud.

    Muhaimin dan Mahfud dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Dalam aturan itu disebutka bahwa masa kampanye baru dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres oleh KPU RI.

    “Sosialisasi pemilu dimaksud menurut ketentuan hanya dapat dilakukan oleh partai politik peserta pemilu, dan bukan oleh pasangan calon peserta pemilu,” kata pelapor dalam keterangannya.

    Sebagaimana diketahui, Bawaslu menyoroti pidato sambutan seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam acara pengundian dan penetapan nomor urut untuk Pilpres 2024.

    Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengkaji lebih lanjut dugaan pelanggaran terkait ajakan memilih yang dilakukan capres dan cawapres di luar masa kampanye.

    Adapun masing-masing paslon diberikan waktu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyampaikan pidato kebangsaan setelah pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024 di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023) malam.

    “Iya itu ajakan memilih. Ajakan memilih ada,” kata Bagja dalam keterangannya kepada awak media, Rabu pada 15 November 2023.

    “Ya kita lihat, kita kaji dulu,” lanjut dia.

    Bagja meminta agar publik memberikan waktu kepada Bawaslu melakukan kajian dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran tersebut.

    Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran bisa masuk melalui pintu pelaporan dan temuan. Namun, dalam menemui dugaan pelanggaran, Bawaslu perlu mengkaji lebih lanjut.

    “Kita lihat nanti lah. Kan masuk LHP namanya, laporan hasil pengawasan, masuk ke form A. Laporan kami, bisa temuan bisa ini, kita lihat dugaannya apa, dan kami juga tidak bisa, misalnya ya menentukan langsung (pelanggaran) kan gak pas juga,” beber dia.

    Terlebih, Bagja menjumpai langsung dugaan temuan pelanggaran tersebut saat menghadiri acara pengundian nomor urut di KPU.

    Bahkan, kata Bagja, dugaan ajakan memilih itu disampaikan capres dan cawapres di hadapan KPU secara langsung. Padahal, aturan mengenai ajakan memilih di masa kampanye diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

    “Ya kan di depan kami, di depan mata jelas, di depan KPU yang punya PKPU 15, iya dong. KPU yang buat ya PKPU, tapi kan yang menegakkannya, tugas kami menegakkan PKPU 15,” imbuh dia.

    Sebelumnya, capres-cawapres dalam sambutan di KPU diduga melanggar aturan karena mengajak publik untuk memilih di luar masa kampanye. Cawapres Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar sempat mengajak masyarakat memilih nomor satu lewat sebuah pantun.

    “Ke Mamuju jangan lupa pakai sepatu. Kalau ingin maju pilihlah nomor satu,” kata Cak Imin.

    Kemudian paslon lainnya, Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga melontarkan pantun yang serupa. Melalui pantun dia mengajak masyarakat untuk memilih nomor tiga.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img