BANDUNG, FOKUSJabar.id: Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Jabar agar memahami betapa pentingnya netralitas.
ASN memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu, tak terkecuali para Penjabat Kepala Daerah di kabupaten/kota di Jabar.
BACA JUGA: Soal Boikot Produk Pendukung Israel, MUI Jabar: Wajib Hukumnya Bagi Umat Islam Dukung Palestina
Mereka dikatakan Bey harus menjunjung integritas dan netralitas karena para penjabat yang kini tengah mengemban amanah sebagai Penjabat Bupati/Wali Kota merupakan ASN.
“Sesuai arahan Presiden RI, seluruh Pj. Kepala Daerah tidak boleh berpihak dan harus netral, artinya Pj. juga ASN. Seluruh ASN harus menjunjung tinggi asas netralitas,” kata Bey, Selasa (14/11/2023).
Bey menyebutkan netralitas ASN adalah fondasi kuat bagi proses demokrasi yang sehat dan berkualitas.
Bey menyebut, Pemilu 2024 merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk menentukan arah masa depan.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Prioritaskan Penataan PKL di Tiga Wilayah
“Oleh karena itu keterlibatan ASN dalam pemilu haruslah berlandaskan pada prinsip-prinsip netralitas, keadilan, dan integritas,” katanya.
Sebagai abdi negara, pihaknya mengajak agar semua ASN bisa memahami bahwa netral bukan berarti harus bersikap formal.
Ia menegaskan pula, ASN harus menghindari sikap dan tindakan yang dapat diartikan sebagai dukungan terhadap salah satu kepentingan politik.
Menurutnya, hal itu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap demokrasi.
Selain itu, netralitas ASN tak hanya relevan dalam lingkup pekerjaan sehari-hari, melainkan juga dalam aktivitas di media sosial. Seiring perkembangan teknologi, ASN harus lebih berhati-hati dalam menggunakan platform digital.
“Kita tidak boleh menggunakan keberadaan kita di dunia maya untuk menyuarakan preferensi politik pribadi atau menjelekkan preferensi politik orang lain,” katanya.
Selain itu, Bey mengatakan bahwa warga juga harus mampu memahami bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpendapat dan memilih.
Kendati, hindarilah memberikan tekanan atau memengaruhi pilihan politik orang lain. Bey mengajak semua pihak, khususnya ASN untuk senantiasa menjaga kerukunan sosial dan menghormati perbedaan pendapat sebagai bagian dari kekayaan demokrasi.
Netralitas ASN adalah jaminan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang setara untuk menentukan pilihan politiknya. Maka prinsip netralitas harus ditegakkan sebagai bentuk kontribusi dalam membangun negara yang demokratis, adil, dan bermartabat.
Menerbitkan surat edaran Disamping itu, Bey juga menyebut, dirinya sebagai Penjabat Gubernur melalui Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jabar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 94/KPG.03.04/BKD tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara.
Surat Edaran ini, kata Bey, memuat sejumlah poin penting terkait panduan bagi ASN Jabar untuk menerapkan prinsip-prinsip netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024.
Panduan di dalam surat edaran tersebut antara lain dasar hukum mengenai netralitas ASN meliputi netralitas pejabat negara/pejabat lainnya, dasar hukum mengenai larangan penggunaan program dan fasilitas negara oleh pejabat negara/pejabat lainnya serta imbauan bagi seluruh ASN di Jabar.
“Saya berharap agar kita semua bisa mematuhi aturan-aturan ini dan menyikapi secara bijak setiap dinamika sosial yang berkembang di tahun-tahun politik ini,” ujarnya.
“Hindari perbuatan yang berpotensi merusak integritas dan mencederai prinsip netralitas ASN baik di dunia nyata maupun maya,” tutupnya.
(Budiana Martin/Anthika Asmara)